News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Harga Eceran Tertinggi Beras Medium Rp 9.450 dan Premium Rp 12.800 Per Kg

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pekerja mengangkut beras di gudang beras Bulog di Medan, Sumatera Utara, Kamis (27/4/2017).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Menteri Perdagangan menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk komoditas beras kualitas medium dan premium yang akan berlaku mulai 1 September 2017 mendatang.

HET beras medium ditetapkan sebesar Rp 9.450/kg dan beras premium Rp 12.800/kg.

HET tersebut berlaku untuk pasar rakyat dan toko modern di Pulau Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, dan Nusa Tenggara Barat.

Sedangkan di Sumatera, kecuali Lampung dan Sumatera Selatan, Kalimantan serta Nusa Tenggara Timur diberikan kelonggaran biaya distribusi ke wilayahnya sebesar Rp500/kg.

Untuk Maluku dan Papua diberikan kelonggaran biaya distribusi ke wilayahnya sebesar Rp800/kg.

Dengan berlakunya peraturan ini nantinya, maka ketentuan Harga Acuan Pembelian dan Penjualan untuk Komoditas beras pada Permendag No. 27 Tahun 2017 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita dalam jumpa pers di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Kamis (24/8/2017) mengatakan, penetapan HET beras ini dimaksudkan untuk menurunkan harga beras yang belakangan ini cenderung mengalami kenaikan.

"Dengan HET ini, konsumen mendapat kepastian harga dan terjaga daya belinya. Selain itu, HET beras juga dapat mencegah terjadinya spekulasi harga,” jelas Mendag Enggartiasto Lukita.

Penetapan HET ini juga dengan memperhatikan kepentingan petani dan mengakomodasi pelaku usaha.

“HET beras juga memberikan perlindungan tambahan kepada para petani karena menciptakan kepastian harga, sementara para pedagang tetap mendapatkan keuntungan yang wajar,” tegas Enggartiasto Lukita.

Dalam penerapan HET ini, pelaku usaha yang menjual beras secara eceran wajib mengikuti ketentuan ini. Pelaku usaha wajib mencantumkan label jenis beras medium atau premium, serta label harga HET pada kemasan.

Ketentuan HET dikecualikan terhadap beras medium dan premium yang ditetapkan sebagai beras khusus oleh Menteri Pertanian.

Sanksi bagi yang melanggar adalah pencabutan izin usaha setelah mendapat dua kali peringatan tertulis dari pejabat penerbit izin usaha.

Yang merupakan kriteria beras medium yaitu beras yang memiliki spesifikasi derajat sosoh minimal 95%, kadar air maksimal 14%, dan butir patah maksimal 25%.

Sedangkan beras premium adalah beras yang memiliki spesifikasi derajat sosoh minimal 95%, kadar air maksimal 14%, dan butir patah maksimal 15%.

Mendag juga mengingatkan kembali kepada pelaku usaha distribusi untuk mendaftarkan gudang dan perusahaannya serta melaporkan pengadaan, pendistribusian/penyaluran dan jumlah stok di
gudang setiap bulan.

“Tujuannya, agar Pemerintah dapat memantau pergerakan stok dan mencegah terjadinya kelangkaan. Jika terjadi kelangkaan, Pemerintah akan melakukan pengecekan dan mengambil tindakan tegas kepada pelaku usaha yang menimbun stok,” jelas Mendag.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini