News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Skema Pelepasan 51 Persen Saham Freeport Ternyata Belum Clear

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pekerja tambang bawah tanah PT Freeport Indonesia.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Skema pelepasan 51 saham PT Freeport Indonesia hingga saat ini belum diputuskan, meski perusahaan pertambangan asal Amerika Serikat sudah berubah statusnya menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK).

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pemerintah dan Freeport masih melakukan proses dan pematangan skema pelepasan saham dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 1 tahun 2017.

"Ini kita bahas dengan Pemda untuk bisa melaksanakan divestasi ini, tekniknya dan bagaimana mekanismesnya‎ nanti," ujar Sri Mulyani di gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (29/8/2017).

Menteri ESDM Ignasius Jonan menambahkan, skema pelepasan saham apa nantinya yang akan ditempuh merupakan hak Freeport Indonesia.

Namun jika pemerintah pusat akan mengambil saham tersebut maka akan ditunjuk sebuah lembaga.

"Nanti ini terserah (Freeport) memutuskannya bagaimana," kata Jonan di tempat yang sama.

Jonan menjelaskan, dalam PP No. 1 tahun 2017 terdapat beberapa cara untuk Freeport melepas sahamnya, pertama melalui pemerintah, kemudian selanjutnya bisa menjual ke Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD, swasta nasional, dan Bursa Efek Indonesia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini