News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kisruh Transportasi Online

Revisi Aturan Soal Taksi Online, Kemenhub Kembali Libatkan Perusahaan Taksi Online

Penulis: Apfia Tioconny Billy
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaksana Tugas Dirjen Perhubungan Darat Hindro Surahmat

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menyatakan dalam perancangan kembali aturan taksi online akan mengajak pula para pelaku perusahaan transportasi online.

Menurut Pelaksana Tugas Dirjen Perhubungan Darat Hindro Surahmat masukan dari para perusahaan transportasi online sangat dibutuhkan dalam perancangan kembali peraturan.

"Saya kira mereka pasti sudah tahu, kemarin saya undang (diskusi) juga. Karena kita juga tidak ingin ini mereka ditinggalkan. Masukan ini harapan kita tidak hanya dari taksi lama, tapi juga angkutan online," kata Hindro Surahmat saat ditemui di kawasan Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (5/9/2017).

Perancangan itu pun akan dikebut agar tidak terjadi kekosongan peraturan yang akan berdampak pada saat taksi online beroperasi.

Baca: Kementerian PUPR: 21 Jalan Tol Baru Selesai Dibangun Akhir 2017

"Karena kalau kita tidak segera menciptakan, bisa terjadi kekosongan aturan, kalau dicabut semua, taksi online tidak punya dasar operasi, ini kan berdampak pada mereka," ucap Hindro Surahmat.

Revisi peraturan itu harus dilakukan karena adanya Putusan Mahkamah Agung (MA) untuk menganulir 14 pasal dalam PM 26 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Baca: Ridho Rhoma Menangis di Sidang: Saya Percaya Masih Ada Keadilan untuk Saya

Putusan MA tersebut membatalkan 14 pasal, yang mengandung 18 substansi. Dari 18 substansi dapat dikerucutkan menjadi 8 substansi.

Kedelapan substansi tersebut terkait tarif, kuota, SRUT, domisili kendaraan, badan hukum, argometer taksi reguler, larangan sebagai perusahaan angkutan umum dan wilayah operasi.

Untuk merancang ulang peraturan tersebut Kementerian Perhubungan menggelar Focus Group Discussion (FGD), hingga meminta pendapat para ahli.

Rencananya peraturan tersebut akan selesai dirancang dan mulai bisa diuji publik mulai Oktober 2017 mendatang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini