News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sri Mulyani: Urusan Pajak Tere Liye Bisa Panjang

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sri Mulyani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan masalah urusan pajak penulis buku Tere Liye bisa panjang. Hal ini jika tarif pajak yang dibebankan Tere terkait UU Perpajakan.

"Harus jelaskan kalau ini enggak mungkin kita selesaikan dalam jangka pendek," ujar Sri Mulyani di gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Senin (6/9/2017).

Sri Mulyani menjelaskan jika masalah pajak terkait pelayanan, hal tersebut bisa cepat diselesaikan. Karena sistem penerapannya akan diperbaiki dan diterapkan kepada semua Wajib Pajak.

"Kalau ini, masalahnya adalah pelayanan kita harusnya itu bisa diperbaiki segera. Tidak hanya untuk penulis Tere Liye saja tapi kepada yang lain," ungkap Sri Mulyani.

Mantan Managing Director Bank Dunia itu menambahkan semua urusan Tere Liye akan diserahkan kepada Direktorat Jenderal Pajak terlebih dahulu. Jika memang dibutuhkan Sri Mulyani akan turun langsung.

Baca: Jonan Serahkan Urusan Freeport ke Dua Menteri Lain

"Jadi saya sudah meminta dipanggil dilihat masalahnya dan Dirjen pajak akan melaporkan saya minta," kata Sri Mulyani.

Sebelumnya diketahui Tere Liye memutuskan kontraknya kepada dua penerbit buku Gramedia Pustaka Utama dan Republika akibat beban pajak yang diberikan.

Baca: Hari Ini Diluncurkan, The New Nissan Leaf Jadi Standar Baru Mobil Listrik

Mulai 31 Juli 2017 baik Gramedia Pustaka Utama dan Republika telah memutuskan kontrak penerbitan semua buku Tere Liye.

Dalam akun Facebooknya, Tere Liye mengatakan tarif pajak atau PPh atas royalti penulis (PPh Pasal 23) sebesar 15 persen terlalu tinggi bagi seorang penulis yang harus berbagi royalti dengan penerbit.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini