TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah telah memperketat wadah pencucian uang.
Hal itu tercantum di Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 06/PER/M.KUKM/V/2017 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa bagi Koperasi yang melakukan kegiatan simpan pinjam.
"Ini karena disebabkan modus kejahatan di industri jasa keuangan dan koperasi semakin beragam seiring dengan perkembangan teknologi dan informasi," ujar Deputi Bidang Pengawasan Kementerian Koperasi dan UKM Suparno, di Jakarta, Senin (11/9/2017).
Suparno memaparkan peraturan menteri Permenkop itu memiliki ruang lingkup meliputi pengawasan aktif pengurus, pengelola dan pengawas.
Selain itu kebijakan prosedur, pengendalian internal sistem informasi dan pelaporan SDM juga akan ikut dipantau.
"Dalam pelaksanaannya, regulasi baru ini dilakukan secara berjenjang sesuai dengan cakupan wilayah keanggotaan koperasi", kata Suparno.
Pada pelaksanaannya Deputi Pengawasan akan mengawasi koperasi dengan wilayah keanggotaan lintas provinsi. Sedangkan untuk wilayah keanggotaan lintas kabupaten/kota dalam satu provinsi pengawasan akan dilakukan oleh Gubernur.
"Kami sudah melakukan penandatanganan MoU pencegahan pencucian uang dengan PPATK pada 17 Oktober 2016, kerjasama pelatihan dengan PPATK di beberapa daerah bagi koperasi yang mempunyai kegiatan usaha simpan pinjam," tegas Suparno.