TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aturan soal investasi dana haji yang disebut dalam UU No. 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji menuai gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan tersebut dilayangkan oleh Muhammad Sholeh, salah satu calon jemaah haji.
Dia menggugat tiga pasal dalam UU Pengelolaan Keuangan Haji yang mengatur tentang investasi dana haji.
Pertama, pasal 24 huruf a yang mengatur ketentuan soal kewenangan Badan Pengelola Keuangan Haji untuk menempatkan dan menginvestasikan dana haji asal sesuai dengan prinsip syariah, kehati-hatian, keamanan dan nilai manfaat.
Kedua, Pasal 46 ayat (2) yang berisi ketentuan bahwa dana haji bisa diinvestasikan.
Baca: Setya Novanto Tersangka, Ajudannya Diperiksa
Sedangkan ketiga, Pasal 48 ayat 2 yang mengatur ketentuan bahwa investasi dana haji harus mempertimbangkan aspek keamanan, kehati- hatian, nilai manfaat dan likuiditas.
Baca: Soal Pajak Profesi, Sri Mulyani Janji Akan Bikin Kebijakan yang Simpel-simpel Saja
Sholeh mengatakan, gugatan diajukan karena keberadaan pasal tersebut mengandung ketidakpastian hukum baginya sebagai calon jamaah haji.
"Sebagai pemohon, saya tidak pernah dijelaskan jika uang yang saya setorkan diinvestasikan, karena itu dilakukan tanpa persetujuan," katanya seperti dikutip dari website MK, Selasa (12/9/2017).
Karena itu, Sholeh berharap MK bisa membatalkan berlakunya tiga pasal yang mengatur investasi dana haji tersebut.
Reporter: Agus Triyono