News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Berikut Ini Daftar Harta yang Wajib Dilaporkan ke Petugas Pajak di Luar Ponsel

Editor: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengumuman dari Ditjen Pajak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pada Kamis (14/9) kemarin, akun @DitjenPajakRI mengingatkan agar para wajib pajak melaporkan telepon genggam atau handphone (HP) ke dalam Surat Pelaporan Harta Tahunan (SPT) Pajak.

Pengumuman ini sontak membuah heboh jagad media sosial.

Banyak netizen yang bertanya-tanya, sebenarnya, barang-barang atau harta apa saja yang wajib dilaporkan di SPT?

Berikut adalah daftar harta yang wajib dimasukkan dalam SPT, seperti yang dilansir dari situs Direktorat Jenderal Pajak www.pajak.go.id.

1. Uang tunai (kode harta: 011)

2. Tabungan (012)

3. Giro (013)

4. Deposito (014)

5. Setara kas lainnya (019)

6. Piutang (021)

7. Piutang afiliasi (022)

8. Persediaan usaha (023)

9. Piutang lainnya (029)

10. Saham yang dibeli untuk dijual kembali (031)

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini