TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pada Kamis (14/9) kemarin, akun @DitjenPajakRI mengingatkan agar para wajib pajak melaporkan telepon genggam atau handphone (HP) ke dalam Surat Pelaporan Harta Tahunan (SPT) Pajak.
Pengumuman ini sontak membuah heboh jagad media sosial.
Banyak netizen yang bertanya-tanya, sebenarnya, barang-barang atau harta apa saja yang wajib dilaporkan di SPT?
Berikut adalah daftar harta yang wajib dimasukkan dalam SPT, seperti yang dilansir dari situs Direktorat Jenderal Pajak www.pajak.go.id.
1. Uang tunai (kode harta: 011)
2. Tabungan (012)
3. Giro (013)
4. Deposito (014)
5. Setara kas lainnya (019)
6. Piutang (021)
7. Piutang afiliasi (022)
8. Persediaan usaha (023)
9. Piutang lainnya (029)
10. Saham yang dibeli untuk dijual kembali (031)