News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Transportasi Online Bermanfaat bagi Publik dan Berbasis Kerakyatan

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sebelumnya, Mahkamah Agung menganulir 14 pasal dalam Permenhub 26 tahun 2017 lantaran dianggap bertentangan dengan peraturan hukum yang lebih tinggi, yakni UU Nomor 20 tahun 2008 tentang Usaha Kecil Mikro dan Menengah dan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Keputusan tersebut sebelumnya dianggap membatalkan berlakunya Peraturan Menteri Perhubungan itu secara keseluruhan.

Dalam putusan peninjauan kembali yang diketok MA pada Juni 2017 itu, ada 14 poin Permenhub taksi online yang dicabut Mahkamah Agung.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini