Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bank Indonesia menilai dana yang mengendap di dalam uang elektronik atau e-money tidak dapat digunakan bank untuk kegiatan penyaluran kredit, karena uang tersebut bersifat segera.
Direktur Eksekutif Pusat Program Transformasi BI, Aribowo mengatakan, uang yang berada di e-money memang termasuk dana murah bagi bank, tetapi bukan bagian dari Dana Pihak Ketiga (DPK) yang dapat dipergunakan untuk penyaluran kredit.
"Dana yang mengendap itu dana jangka pendek sekali, sehingga tidak bisa digunakan untuk kredit," ujar Aribowo di Jakarta, Selasa (19/9/2017).
Dana-dana yang dapat digunakan bank untuk kredit, dinilainya merupakan dana yang bersifat jangka menengah dan panjang seperti uang tabungan, deposito dan giro.
Bank Indonesia akan mengeluarkan kebijakan pengenaan biaya pengisian ulang uang elektronik atau e-money dengan tujuan menyelaraskan tarif yang dikenaka disetiap tempat dan memperbanyak infrastruktur pengisian ulang e-money.