TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia bersama dengan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) menggelar talkhsow bersama,Rabu (20/9/2017), bertema "Dirjen Pajak dan Dirjen Bea Cukai Mendengar dan Menjawab."
Dalam acara ini, anggota Komisi XI DPR yang juga Wakil Dewan Pertimbangan KADIN, Maruarar Siarit, bertindak sebagai moderator.
Dalam acara tersebut, para pengusaha bebas bertanya kepada Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi dan Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi. Pertanyaan sekitar sulitnya birokrasi, hingga pengakuan terhadap beberapa kebijakan pemerintah yang berjalan efektif.
Alex yang merupakan salah satu pengusaha garmen dalam diskusi mengungkap sulitnya mendapatkan izin untuk mengeluarkan barang dari pelabuhan.
"Saya mau keluarin barang 10 sample baju untuk photo shot saja susahnya setengah mati, sudah dari 3 bulan lalu," kata Alex.
Dalam pengurusan izin untuk mengeluarkan barang dari pelabuhan, lanjutnya, juga harus menempuh birokrasi yang berbelit-belit, tidak jarang pengurusannya di lempar ke sana-sini oleh instansi terkait.
"Bisa enggak dibuat satu pintu jadi kita jelas bikin surat ini syaratnya ini.Lalu bagaimana kalau diberi keringanan suratnya belakangan tapi kita bayar pajak dulu, biar ekonomi berjalan," ungkap dia.
Menanggapi hal itu, Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan, pemerintah tengah memfinalkan proses perizinan satu pintu di pelabuhan, dan sudah mulai dicoba oleh BKPM.
"One stop service, ini bisa enggak, sebenarnya ini sudah on going process, sudah mulai dicoba ini di BKPM, semoga bsia lebih terintegrasi lagi," kata Heru.
Pertanyaan selanjutnya datang dari Rudy Halim yang juga anggota Kadin yang mengapresiasi langkah pemerintah yang berhasil menghentikan importasi borongan.
Paktik tersebut, lanjutnya, dianggap merugikan negara dan menciptakan iklim usaha menjadi tidak sehat.
Namun, dia juga meminta kepada pemerintah untuk memberikan kebijakan dan kepastian hukum bagi pelaku importir di Indonesia.
"Karena selama ini dalam importasi mungkin kita sudah lakukan sesuai peraturan tapi masih terjadi oknum yang enggak sesuai dengan peraturan jadi saya mohon bisa ada kepastian hukum bagi pengusaha dan importir," kata Rudy.
Dirjen Bea Cukai meminta kepada seluruh pengusaha untuk segera melaporkan jika memang ada oknum yang merugikan.
"Memang ada oknum, laporkan secara resmi ke Bea Cukai, pengaduan masyarakat, kami transparan bisa di-track aduan sampai mana, bisa juga ke Irjen Kemenkeu," jawab Heru.
Baca tanpa iklan