News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kenakan BMAD, APSyFI Minta TPKN dan BKF Tak Goyah

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mengenai pengenaan BMAD, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Suahasa Nazara saat dimintai konfirmasinya belum memberikan respon dan tanggapan.

Direktur Pengamanan Perdagangan Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Pradnyawati, menekankan, industri yang dirugikan atas praktik dumping dapat memohon dilakukan penyelidikan anti dumping atas produk impor.

"Dan negara melalui Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) akan melakukan penyelidikan anti dumping untuk memastikan ada tidaknya dumping, ada tidaknya kerugian dalam negeri. Di sinilah negara hadir," kata Pradnyawati.

Jika akhirnya terbukti, lanjutnya, KADI pada akhirnya akan mengeluarkan rekomendasi bea masuk anti dumping (BMAD) yang harus dikenakan agar produk dalam negeri Indonesia dapat bersaing dengan bea masuk anti dumping.

Kementerian Perdagangan sendiri, katanya, siap mendampingi untuk kasus-kasus dumping yang berpotensi merugikan industri dalam negeri. BMAD adalah instrumen trade remedy untuk melidungi industri dalam negeri yang timbul akibat praktek dumping.

Penerapan BMAD sendiri sejauh ini butuh waktu lama karena harus melalui sejumlah prosedur. Proses yang lama itu pun bukan jaminan jika petisi antidumping yang diajukan suatu industri atau asosiasi sesuai seperti yang diharapkan. Tak jarang penantian yang panjang itu harus berakhir dengan kekecewaan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini