TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Para kreditur PT Modern Sevel Indonesia (MSI) yang tergabung dalam Perhimpunan Kreditur 7-Eleven meminta transparansi atas proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).
Para kreditur menduga ada pengalihan aset yang dilakukan pemegang lisensi 7-Eleven di Indonesia tersebut.
Kuasa hukum perhimpunan kreditur David L Tobing mengatakan, pihaknya menemukan beberapa gerai 7-Eleven yang berganti nama menjadi pojok halal.
Salah satunya yakni gerai yang terletak di daerah Sunter, Jakarta Utara. David pun menduga, pengalihan tersebut sudah terjadi sebelum PT MSI diputus dalam keadaan PKPU.
"Hal-hal seperti ini yang perlu dijelaskan oleh debitur apakah memang ada pengalihan tersebut?" ungkapnya, Senin (25/9/2017).
Terlebih, ia pun mengklaim saat ini stok barang para kreditur yang mayoritas merupakan supplier masih ditahan debitur.
"Kalau memang seperti ini adanya itikad tidak baik dari debitur dan ada unsur tindak pidana," tambah David.
Jangan sampai, lanjut dia, hal tersebut sudah diskenario oleh PT MSI. Sehingga ketika jatuh pailit, para kreditur supplier tidak mendapatkan apa-apa.
Kendati begitu, David masih akan melakukan verifikasi lebih lanjut soal keberadaan gerai pojok halal tersebut. "Maka dari itu kami meminta penambahan pengurus PKPU guna adanya asas keadilan, dan ada pengawasan langsung terhadap direksi perusahaan."
Namun sayangnya, surat penambahan yang kembali diserahkan dalam rapat perdana itu belum mendapat jawaban dari hakim pengawas, Abdul Kohar.
Baca: Jelang Kongres Partai Komunis, Pemerintah China Blokir Layanan Whatsapp
Baca: Wajib Pajak Patuh Jadi Galau oleh Aturan Baru Perpajakan
Abdul mengatakan, untuk saat ini biar pengurus PKPU yag ditunjuk majelis hakim Nony Ristawati Gultom untuk bekerja terlebih dahulu.
Perhimpunan mengajukan tiga nama pengurus PKPU tambahan yakni Uli Ingat Hamonangan, Willing Learned, dan Verry Sitorus. David dalam hal ini mewakili 41 supplier PT MSI dengan total tagihan mencapai Rp 103 miliar.
Sementara itu terkait dugaan pengalihan aset tersebut, Nony mengatakan hal itu bukan lah kesenangannya. "Kalau pengalihan dilakukan sebelum PKPU, bukan lah kewenangan kami," katanya.
Reporter: Sinar Putri S.Utami