TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rencana Menteri Perdagangan (Mendag) RI, Enggartiasto Lukito, yang akan menerapkan kebijakan ritel-ritel modern boleh menyalurkan barang ke warung-warung tradisional mendapatkan tentangan Induk Koperasi Wanita Pengusaha Indonesia (Inkowapi).
Ir Sharmila, MSi, Ketua Umum Inkowapi menilai kebijakan yang rencananya akan diberlakukan mulai Oktober 2017 mendatang nampak menolong warung tradisional dan masyarakat sebagai konsumen.
“Namun sesungguhnya dengan kebijakan tersebut, Mendag justru memuluskan jalan bagi ritel-ritel modern untuk mengkooptasi warung-warung tradisional melalui skema distribusi barang,” katanya di Jakarta, Selasa (26/9/2017).
Selain itu akan terjadinya capital out flow besar-besaran dari pasar rakyat ke pasar modern yang berarti terjadinya capital out flow dari desa ke kota (pusat) karena ritel-ritel pemasok merupakan pengusaha besar nasional.
"Makin terkonsentrasinya modal di pusat yang justru akan semakin memperlebar ketimpangan ekonomi yang terjadi di Indonesia sekarang ini dan dalam jangka panjang menghilangkan keragaman produk di pasaran rakyat karena skema distribusi menuntut efisiensi pengadaan produk,' katanya.
Akan terjadi pula monopoli pasar oleh beberapa pengusaha ritel besar karena kapasitas jalur distibusinya dan hal itu melanggar UU Persaingan Usaha dan bisa mematikan koperasi-koperasi yang menyelenggarakan ritel sebagai bentuk ekonomi kolektif yang hidup di masyarakat.
Sharmila meminta pemerintah menghentikan kebijakan kooptasi distribusi barang ritel modern ke warung tradisional, membatasi pembukaan toko-toko ritel modern yang menggerus dan mematikan pasar tradisional, warung tradisional dan toko-toko koperasi yang dimiliki masyarakat.
"Mendukung pembangunan sekunder dan primer koperasi konsumen secara massif di berbagai daerah sebagai cara mengintegrasikan jalur distribusi barang ke warung modern,' katanya.