TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) baru bernama Vivo yang beroperasi di kawasan Cilangkap, Jakarta Timur terpaksa harus ditutup.
Pasalnya, SPBU milik PT Nusantara Energy Plant Energy (NEPI) yang sempat beroperasi beberapa hari itu belum memiliki Surat Keterangan Penyalur (SKP) untuk menjual bahan bakar.
Sesuai dengan ketentuan Permen ESDM nomor 16 Tahun 2011, semua penyalur harus mendapatkan Surat Keterangan Penyalur (SKP) dari Ditjen Migas.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Dirjen Minyak dan Gas Bumi, Ego Syahrial mengatakan kalau mau kembali beroperasi mereka harus menyelesaikan administrasi untuk mendapatkan SKP, walaupun saat ini NEPI telah mengantongi izin usaha umum BBM.
"Saat ini posisinya ya sudah kita minta tidak beroperasi sampai selesai surat-surat SKP-nya," ungkap Ego, saat ditemui di Hotel JW Marriot, Jakarta Selatan, Rabu (27/9/2017).
Ego melanjutkan, seharusnya PT NEPI memberikan nama tidak berbeda dengan nama perusahaannya.
Ego memberikan contoh misalnya SPBU Pertamina yang juga bernama Pertamina meskipun sebagian SPBU-nya bersinergi dengan pihak swasta.
"Yang jelas satu, yang paling dasarlah. Misalnya Pertamina kalau dagang tunjuk penyalur logonya tetap Pertamina, nah ini NEPI misalnya harusnya logonya bukan Vivo," ungkap Ego.
SPBU Vivo yang memiliki logo kepala burung itu sempat beroperasi pada Selasa, 19 September 2017, namun berdasarkan perintah Kementerian ESDM operasi pun dihentikan mulai keesokan harinya
Secara fasilitas SPBU yang didominasi warna putih dan biru ini memiliki tiga dispenser untuk menjual bahan bakar jenis Revo 88 (setara dengan premium) Rp 6.550, Revo 90 (setara dengan pertalita) Rp 7.500, dan Revo 92 (setara dengan pertamax) Rp 8.250.