TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Negosiasi antara Pemerintah Indonesia dan PT Freeport Indonesia masih alot.
Selain menolak skema divestasi saham 51% yang ditawarkan pemerintah, Freeport menuntut perjanjian stabilitas investasi untuk keberlangsungan tambangnya, pasca status Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Demi mengakomodasi keinginan Freeport, pemerintah menyiapkan payung hukum berupa rancangan peraturan pemerintah (RPP) terkait stabilitas investasi ini. Bahkan, pembahasan RPP tersebut melibatkan Freeport, di samping lintas kementerian, pada 22 September lalu.
Baca: Polda Metro Jaya Belum Siap Terapkan Tilang Elektronik, Ini Alasannya
"Tentang penerimaan negara, RPP disusun Bu Sri Mulyani (Menkeu), divestasi baik waktu dan nilai itu ditangani tim gabungan Kementerian Keuangan dan Kementerian BUMN," kata Ignasius Jonan, Menteri ESDM, Senin (2/10).
Calon beleid ini sudah berada di laci meja Sekretariat Negara. KONTAN berhasil mendapatkan salinan RPP tersebut. Aturan ini salah satunya memberikan perlakukan khusus sistem perpajakan Freeport dengan IUPK.
BAB VII Pasal 14 menyebutkan, tarif pajak penghasilan badan (PPh) Freeport hanya 25%. Turun dibandingkan dengan PPh badan Freeport dalam rezim KK, yakni 35%. Cuma, Freeport menanggung bagian pemerintah pusat sebesar 4% dari keuntungan bersih pemegang IUPK dan bagian pemerintah daerah sebesar 6%.
"Yang ditanggung Freeport tetap 35%. Hanya dibagi terpisah antara pemerintah pusat dan daerah melalui keuntungan bersih," kata sumber dari Kementerian ESDM kepada KONTAN, Senin (2/10).
Bertentangan UU
Sepintas akumulasi pajak Freeport lewat RPP ini, sama yakni 35%, seperti pada aturan KK. Tapi jika dibedah lebih dalam, pungutan 35% dalam KK dihitung dari laba perusahaan sebelum dikurangi bunga utang dan pajak terutang atawa EBITDA. Sedangkan tambahan pajak bagian pemerintah pusat dan pemda 10% dihitung dari laba bersih.
Ilustrasinya begini. Taruh kata laba operasi Freeport Rp 10.000 dan terkena PPh badan 35%. Maka Freeport harus membayar pajak senilai Rp 3.500.
Dengan sistem yang baru, Freeport membayar PPh Badan Rp 2.500, plus bagian pemerintah pusat dan daerah Rp 750 (laba operasi Pph Badan). Jadi total yang harus dibayar cuma Rp 3.250.
Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono enggan memberikan penjelasan lebih rinci mengenai beban pajak Freeport dalam RPP Stabilitas Investasi. "Tanya ke Kementerian Keuangan," elaknya.
Bambang juga mengelak menjawab apakah pajak yang ditanggung Freeport itu akan menghilangkan skema nail down (kontrak sebelumnya) dan memakai prevailing atau mengikuti perubahan sistem perpajakan dari pemerintah.
Saat dikonfirmasi KONTAN, Jurubicara Freeport Indonesia Riza Pratama juga menolak memberikan komentar.
Pengamat Hukum Sumber Daya Universitas Tarumanegara Ahmad Redi menilai, RPP itu bertentangan dengan Pasal 23 A UUD 1945, serta UU No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. "Tanpa RPP ini pun sudah ada perlakuan pajak yang tersebar dalam berbagai regulasi," terangnya.
Berita Ini Sudah Dipublikasikan di KONTAN, dengan judul: Freeport mendapat keringanan pajak