Mardiasmo enggan menjawab kapan RPP itu akan disahkan menjadi PP. "Tim sedang berjalan," tandasnya.
Pengamat Hukum Sumber Daya dari Universitas Tarumanegara Ahmad Redi mengingatkan, landasan RPP ini harus diperjelas. Pasal 169 UU No. 4/2009 tentang Pertambangan Minerba memang mengatur penyesuaian KK, asalkan menguntungkan negara.
"Seharusnya PP ini dibentuk dalam rangka negosiasi penyesuaian KK. Bukan dalam rangka perpanjangan operasi atau perubahan skema ke IUPK," ujarnya.
Reporter: Pratama Guitarra
Baca tanpa iklan