News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

BEI Pastikan Delisting Saham Inovisi Infracom

Penulis: Syahrizal Sidik
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Syahrizal Sidik

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA —  PT Bursa Efek Indonesia (BEI) ‎ memastikan akan tetap menghapus paksa (force delisting) PT Inovisi Infracom Tbk (INVS) pada 23 Oktober 2017 mendatang.

"Kami belum ada keputusan lain selain delisting, kecuali nanti ditemukan hal-hal baru yang bisa membuat kami mengubah keputusan untuk tidak mendelisting," terang Samsul.

Meski emiten dengan kode efek INVS tersebut memiliki itikad baik untuk berubah, seperti melaporkan laporan keuangan semester I-2017.

Samsul menambahkan, perusahaan terbuka (emiten) yang terganggu fokus bisnisnya dan tidak mau mengikuti aturan bursa, maka dipastikan otoritas pasar modal ‎bakal menendang (delisting) perusahaan tersebut dari papan perdagangan bursa.

‎"Perusahaan yang terganggu going concern nya atau tidak mau mengikuti ketentuan-ketentuan bursa bisa di delisting dari pencatatan di bursa," kata Direktur Penilaian Perusahaan BEI, Samsul Hidayat‎, ditemui di Gedung BEI, SCBD Sudirman, Jakarta, Rabu 18 Oktober 2017.

Baca: Susi: Kementerian Kelautan Serahkan 926 Kapal dan Ribuan Alat Tangkap Ikan ke Nelayan

Baca: Dokumen Kedubes AS: 500.000 Pendukung PKI Dibunuh Selama Oktober 1965 Sampai Maret 1966

‎Walaupun ditendang dari bursa, ‎Samsul mengaku, perusahaan INVS masih akan tetap jadi perusahaan publik. Karena, pemegang saham Inovisi Infracom tercatat di bursa.

"‎Investor tetap jadi pemegang saham perusahaan. Investor yang tadinya membeli saham perusahaan ini juga jadi pembelajaran bahwa risiko itu ada," tambah Samsul.

Ketika Inovisi Infracom mau memperbaiki kinerja bisnisnya di kemudian hari, sambung Samsul, maka perusahaan bisa mencatatkan kembali (relisting) saham tersebut di bursa.

"Nantinya jika manajemen punya itikad baik mereka akan memperbaiki kondisi perusahaan, memenuhi ketentuan-ketentuan yang ada di bursa, kemudian me-relisting lagi 6 bulan setelah di delisting," imbuhnya.

‎Samsul menambahkan, sebelum bursa mengganjar sanksi delisting ke saham Inovisi Infracom, setidaknya manajemen BEI telah mereview perusahaan tersebut hingga 2 tahun lebih.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini