News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cukai Plastik Juga Akan Ikut Naik Setelah Cukai Rokok

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Buruh pabrik rokok PT PDI Tresno di Desa Karang Duren, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Siap-siaplah merogoh kocek lebih dalam untuk membeli rokok tahun depan. Pemerintah sepakat menaikkan tarif cukai rokok sebesar 10,04% mulai 1 Januari 2018.

Kenaikan cukai rokok tahun depan hampir sama dengan kenaikan cukai di awal tahun 2017 ini yang rata-rata sebesar 10,54%. Dengan kenaikan sebesar itu, harga jual eceran (HJE) rokok pada 2017 rata-rata naik 12,26%.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, kenaikan tarif cukai rokok tahun depan dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa aspek. Dari aspek kesehatan, agar konsumsi rokok terus dikendalikan dan mencegah banyaknya peredaran rokok ilegal.

Selain itu, kenaikan cukai rokok juga memperhatikan dampaknya terhadap kesempatan kerja terutama terhadap petani tembakau maupun buruh rokok serta penerimaan negara.

Sri Mulyani juga bilang, kenaikan cukai rokok sebesar 10,04% akan dibarengi dengan perubahan pengelompokan antara rokok produksi mesin dengan produksi tangan.

Baca: Awasi Dana Desa: Kapolri Janji Tidak Ngintip-ngintip, Terus Tangkap

Baca: Nafa Urbach: Nggak Pernah Ada Dendam Sama Zack Lee

"Walau secara rata-rata kenaikannya 10,04% tidak berarti semua tarifnya naik 10,04%. Ada yang naik lebih tinggi, ada yang naiknya lebih rendah," ujarnya, Kamis (19/10/2017).

Efek ke ekonomi

Menurut Kepala Bidang Kebijakan Kepabeanan dan Bea Cukai Kementerian Keuangan Nasruddin Djoko Surjono, salah satu faktor yang memicu rokok ilegal adalah struktur cukai yang kompleks karena banyaknya layer cukai.

Dalam perhitungan cukai saat ini, cukai dipungut berdasarkan jenis rokok apakah sigaret kretek mesin (SKM) atau sigaret kretek tangan (SKT) atau rokok putih.

Cukai juga dibedakan dari skala produksi atau skala perusahaan dan batasan harga jual eceran.

"Penyederhanaan struktur cukai sampai level tertentu, perubahan pita cukai dan peningkatan teknologi pelacakan pita cukai akan menekan rokok ilegal," katanya.

Terkait efek kenaikan cukai rokok, Nasruddin bilang, dari penghitungan Badan Kebijakan Fiskal (BKF), kenaikan tarif 10,04% akan menurunkan pertumbuhan ekonomi sekitar 0,05%, dengan asumsi transmisi langsung ke rumah tangga.

Namun asumsi ini masih perlu dilihat kembali. "Karena secara tidak langsung penurunan ini akan di-offset dengan barang substitusi lain yang lebih sehat, katanya ke Kontan.co.id, Kamis (19/10/2017).

Kenaikan tarif cukai rokok rata-rata 10,04% juga akan memberi dampak pada inflasi sebesar 0,3% yang tersebar dalam 12 bulan.

Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi bilang, selain kenaikan cukai rokok, pada 2018 pemerintah juga akan menerapkan cukai plastik. "Yang sudah jelas plastik kresek," katanya. Dia yakin target cukai dalam RAPBNP 2018 sebesar Rp 148,2 triliun akan tercapai.

 
Reporter: Agus Triyono/Ghina Ghaliya Quddus 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini