News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

RAPP Tuntut Kepastian Hukum Berinvestasi kepada Pemerintah

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah meminta PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) untuk merevisi Rencana Kerja Usaha (RKU). Menurut perwakilan RAPP, pihaknya sudah beberapa kali mengajukan revisi RKU namun belum mendapat persetujuan dari KLHK.

"Usulan Revisi RKU tersebut belum dapat disetujui karena Hutan Tanaman Industri (HTI) kami yang sudah dipanen tidak boleh ditanami kembali,” kata Djarot Handoko, Head of Corporate Communication RAPP seperti yang tertera dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan.co.id Senin (23/10).

Berdasarkan Pasal 45 huruf a PP71/2014 sebagaimana telah diubah pada PP57/2016 yang menyatakan bahwa izin usaha dan atau kegiatan untuk memanfaatkan ekosistem gambut pada fungsi lindung ekosistem gambut yang telah terbit sebelum Peraturan Pemerintah ini berlaku dan sudah beroperasi , dinyatakan tetap berlaku sampai jangka waktu izin berakhir.

Dengan demikian, pasal tersebut memberikan kepastian hukum kepada PT RAPP yang telah beritikad baik melakukan investasi sesuai dengan izin yang telah diperoleh sebelumnya dan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.

Djarot pun menyebutkan bahwa RAPP menerima kebijakan yang ditetapkan KLHK dan bersedia melakukan proses revisi Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri (RKUPHHK-HTI).

Namun mereka pun mengajukan permohonan supaya penyelesaian Lahan Usaha Pengganti (land swap) secara bertahap didahulukan sebelum areal tanaman pokik dijadikan fungsi lindung gambut.

RAPP pun meminta supaya land swap tersebut memiliki kondisi clean and clear secara layak teknis dan ekonomis di sekitar lokasi industri. "Jika tidak tersedia land swap dan kami harus revisi RKU, maka areal tanaman pokok kami dan mitra akan berkurang sekitar 50% untuk sumber bahan baku Utama PT RAPP,” tambah Djarot.

Sejak dibatalkannya RKU pada tanggal 16 Oktober 2017, PT RAPP pun harus menghentikan seluruh operasional HTI. Djarot menjelaskan, dampak pembatalan ini adalah berhentinya seluruh kegiatan di HTI PT RAPP, meliputi kegiatan pembibitan, penanaman, pemanenan dan pengangkutan di seluruh areal operasional PT RAPP yang terdapat di 5 Kabupaten di provinsi Riau, yaitu Pelalawan, Kuantan Sengingi, Siak, Kampar dan Kep. Meranti.

“Investasi yang telah kami lakukan hingga saat ini telah mencapai sekitar Rp 85 triliun. Demi mendukung program hilirisasi industri pemerintah (downstream), kami telah melakukan investasi baru dengan membangun pabrik kertas dan Rayon (Tekstil) yang mencapai sekitar Rp 15 triliun, sehingga total investasi dari hulu sampai ke hilir mencapai sekitar Rp 100 triliun. Group kami berorientasi ekspor dan menghasilkan devisa kepada negara sekitar US$ 1,5 miliar atau sekitar Rp 20 triliun per tahun,” ujarnya.

Menurut Djarot, RAPP juga bertanggung jawab secara langsung kepada lebih dari 15.000 karyawan dan lebih dari 35.000 mitra karyawan. Selain membutuhkan kepastian bahan baku, semua ini juga membutuhkan jaminan dan kepastian hukum dalam berinvestasi.

Tak hanya itu, dampak yang lebih besar lagi adalah terhadap ribuan tenaga kerja langsung dan puluhan ribu tenaga kerja tidak langsung, serta terhadap para kreditur, pemasok, kontraktor, pelanggan dan seluruh masyarakat yang terkait dengan kegiatan usaha perusahaan dan keberlangsungan hidup perusahaan.

“Sejak menerima Surat Peringatan kedua, sebagai perusahaan yang bertanggung jawab, kami wajib memberi informasi kepada pimpinan Kontraktor, pemasok dan mitra Bina tentang situasi yang terjadi agar tetap tenang. Dan setelah SK Pembatalan RKU, kami juga menghimbau kepada Serikat Pekerja agar menjaga suasana tetap kondusif dan tidak melakukan aksi unjuk rasa,” katanya.

Djarot pun menegaskan bahwa RAPP tidak pernah menyatakan izin operasional dicabut. Menurutnya, saat konferensi pers pada 19 Oktober lalu, mereka menyatakan bahwa dengan pembatalan RKU maka Rencana Kerja Tahunan (RKT) tidak berlaku sehingga kegiatan operasional HTI di lapangan berhenti.

Dia bilang, berita yang beredar meresahkan karyawan dan juga para mitra RAPP Sehingga Djarot merasa pihaknya harus memberikan informasi terkait masalah ini.

Menurutnya, selama ini RAPP selalu mendukung dan turut aktif dalam berbagai program yang dicanangkan pemerintah. Antara lain program pencegahan kebakaran. “Sejak 2014, kami adalah pioneer di program Desa Bebas Api, yang merangkul desa untuk mencegah kebakaran secara komprehensif,” katanya.

Djarot pun yakin pemerintah akan memberikan solusi kepada RAPP terkait permasalahan yang mereka hadapi. “Kami yakin dan percaya bahwa Pemerintah dapat memberikan solusi yang terbaik bagi PT RAPP dan dunia investasi di Provinsi Riau dan Indonesia pada umumnya,” ucap Djarot.

Berita Ini Sudah Dipublikasikan di KONTAN, dengan judul: RAPP minta kepastian hukum berinvestasi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini