TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selasa kemarin (24/10), Dewan Pengupahan DKI Jakarta kembali melakukan rapat guna menetapkan UMP DKI Jakarta 2018.
Sarman Simanjorang, Anggota Dewan Pengupahan perwakilan pengusaha mengatakan, baru perwakilan pengusaha yang mengusulkan nilai UMP DKI Jakarta 2018.
"Usulan pengusaha sekaligus menurut PP 78/2015 yang berdasar Inflasi tambah pertumbuhan ekonomi hasilnya kira-kira 8,73% dikali UMP saat ini Rp 3.355.750 artinya akan sekitar Rp 292.950. jadi angkanya Rp 3.648.700," kata Sarman saat dihubungi Kontan.co.id.
Sementara perwakilan buruh di Dewan Pengupahan, dikatakan Sarman belum mengajukan usulan nilai.
Sarman yang hadir dalam rapat menjelaskan, perwakilan buruh meminta untuk dilakukan survei Komponen Hidup Layak (KHL) sebagai dasar penetapan usulan.
"Serikat pekerja minta dilakukan survei KHL, walaupun hanya sekali. Tapi waktu sudah mepet jadi mungkin baru bisa dilaksanakan tahun depan, meskipun posisinya tidak wajib hanya sebagai pembanding," lanjut Sarman.
Sebelumnya Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal menyebut ingjn kenaikan UMP 2018 sebesar Rp 650.000.
Hal tersebut disebut Said berdasarkan dari instruksi Konfederasi Serikat Buruh Dunia alias International Trade Union Confederation (ITUC) yang menginstruksikan kenaikan upah buruh sebesar $50 untuk wilayah Asia Pasifik.
"Prinsipnya naik upah $50. Untuk asia pasifik. Angka tersebut didasarkan dari tingkat GDP, income perkapita, dan tren pertumbuhan ekonomi asia pasifik, rata2 paling rasional adalah $50 yang jika dikonversi sekitar Rp 650 ribu," kata Said kepada KONTAN, Minggu (22/10) melalui sambungan ponsel.
Berita Ini Sudah Dipublikasikan di KONTAN, dengan judul: UMP DKI 2018 usulan pengusaha Rp 3,6 juta