News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Draft Aturan Terbaru Kemehub: Taksi Online Harus Pasang Stiker, Diameternya 15 Cm

Penulis: Apfia Tioconny Billy
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mulai hari ini, Senin (23/10/2017), taksi online yang dikelola bersama Induk Koperasi Kepolisian beroperasi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah mewajibkan setiap kendaraan yang digunakan untuk angkutan online menggunakan stiker khusus.

Ketentuan anyar tersebut tertuang dalam draft revisi Peraturan Menteri (PM) Perhubungan No.26 tahun 2017  tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Seperti apa bentuk sticker tersebut?

Direktur Angkutan dan Multi Moda Kementerian Perhubungan Cucu Mulyana menuturkan, model stiker sudah mulai dirancang Kementerian Perhubungan yang akan berbentuk bulat dengan diameter lingkaran 15 cm.

"Diameternya 15 cm-lah, tidak akan kelihatan kalau (stikernya terlalu) kecil. Diameter 15 cm yang sudah disiapkan," ungkap Cucu saat ditemui di kantor Kementerian Perhubungan, Rabu (25/10/2017).

Stiker harus dipasang di bagian depan dan belakang mobil. Sebelumnya ada wacana stiker juga harus dipasang di sisi kanan dan kiri mobil.

Baca: Pengemudi Taksi Online Merasa Terancam Jika Mobilnya Harus Pasang Stiker Khusus

"Ya kan itu kita pasangkan di kaca depan dan belakang, kalau misalnya terganggu saat digunakan untuk kepentingan pribadi stikernya bisa dilap. Kalau yang di kanan kiri tidak jadi ditempel," ungkap Cucu.

Namun penggunaan stiker ini ditolaj pengemudi taksi online.

Mereka beralasan mobil yang mereka gunakan adalah milik pribadi, dan dengan pemasangan stiker mereka takut jadi korban intimidasi pengemudi angkutan lain.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini