News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mantan Awak Mobil Tangki Tak Bisa Tuntut Pertamina

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota polisi naik truk tangki Pertamina untuk mengawal angkutan pendistribusian bahan bakar minyak (BBM) di Terminal BBM Ujungberung PT Pertamina, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Jumat (21/2/2014). Pengawalan tersebut untuk mengantisipasi adanya gangguan terkait aksi mogok kerja yang dilakukan puluhan sopir truk tangki Pertamina yang menuntut pembayaran upah lembur selama 6 tahun. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews Adiatmaputra Fajar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Center for Energy Policy Kholid Syerazi menilai mantan awak mobil tangki (AMT) tidak bisa menuntut Pertamina Patra Niaga (PPN).

Sebab, mereka bukan mantan karyawan PPN, tetapi mantan karyawan vendor PPN.

"Ini adalah bentuk kesalahan persepsi. Para driver menganggap mereka karyawan PPN, padahal bukan," kata Kholid di Jakarta, Kamis (26/10/2017).

Menurut Kholid, tuntutan mantan AMT yang ingin diangkat sebagai karyawan tetap PPN dan menunjuk PPN sebagai pihak yang bertanggung jawab adalah bentuk kesalahpahaman.

Pasalnya, tidak mungkin PPN melaksanakan semua pekerjaan teknis.

Baca: BNN Sidak Pertamina MOR III, Semua Karyawan dan Vendor Dites Urine  

"Jadi, yang dilakukan memang mekanisme vendor. Driver adalah urusan vendor," lanjut Kholid.

Kholid menambahkan, mekanisme vendor yang dilakukan PPN dalam penyediaan AMT merupakan cara wajar.

Hal itu bisa dipahami sebagai upaya memberi kesempatan pada perusahaan lain untuk berpartner dan berkembang bersama PPN.

Menurut Kholid, jika Presiden Joko Widodo menindaklanjuti tuntutan mantan AMT bisa mengarahkan kepada pemangku kepentingan.

Untuk hal ini Kholid menilai baik Kementerian Tenaga Kerja maupun DPR harus memediasi antara mantan AMT dan vendor.

"Ini yang harus dikejar dan dimediasi Kementerian Ketenagakerjaan. Pemerintah harus memastikan bahwa vendor-vendor tersebut memberikan hak yang layak kepada driver, sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB)," kata Kholid.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini