Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengusulkan pemerintah untuk menyegarkan sistem perpajakan, dengan menghapus sementara dan memangkas tarif.
Ketua Umum Kadin Indonesia, Rosan Roeslani mengatakan, usulan tersebut seperti menghapus Pajak Penghasilan Nilai (PPN) sementara dan menurunkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) untuk mendorong masyarakat berbelanja.
"Ini kita usulkan, memang menurunkan penerimaan tapi membuat masyarakat spending dan multiplier effectnya jauh lebih tinggi. Bu Menteri Keuangan Sri Mulyani merespon positif," kata Rosan seusai pertemuan Kadin dengan Presiden di Istana Merdeka, Kamis (27/10/2017) malam.
Rosan menyakini, jika hal tersebut dijalankan pemerintah maka ke depan daya beli masyarakat jadi naik dan pengusaha kembali berinvestasi di Tanah Air, yang akhirnya dapat mengerek pertumbuhan ekonomi meningkat.
"Ini harus ada konfiden antara pemerintah dan swasta jalan sama-sama, karena problemnya bukan kita enggak ada duit, kita ada duit tapi tidak belanja, duit disimpan di bank," tutur Rosan.
Baca: INACA Setuju, Tarif Batas Bawah Tiket Pesawat Dinaikkan: Ini Alasannya
Baca: Jual Harga BBM Premium di Bawah Pertamina, SPBU Vivo Bilang Tidak Takut Rugi
Banyaknya dana yang mengendap di bank dan sikap masyarakat menahan belanja, dinilai Rosan turut membuat toko offline maupun mall di pusat kota menjadi tutup karena tidak ada yang membeli produknya.
"Penutupan gerai itu karena perpindahan offline ke online tapi ini kecil, ditambah lagi orang tidak belanja, perpajakan, memang ada beberapa masalah, tapi ini soal kepercayaan, oleh sebab itu perlu membuat yang dorong daya beli," ujar Rosan.