TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi Aceh berencana menutup bank operasional konvensional. Langkah ini dilakukan setelah qanun alias peraturan daerah (perda) tentang lembaga keuangan syariah dirampungkan.
Artinya, jika perda tersebut rampung maka di Provinsi Aceh tidak akan lagi ada bank konvensional alias hanya bank syariah saja. Kendati demikian, agar perda ini dapat berlaku secara efektif pihak Pemerintah Provinsi Aceh harus mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dalam rapat paripurna mendatang.
Adapun, targetnya qanun ini akan disahkan paling lambat akhir 2017 nanti.
Baca: Demi Meringankan Setya Novanto, Pengacara Akan Ajukan 8 Saksi dalam Kasus e-KTP
Menangapi hal tersebut, sejumlah bank konvensional tetap tetap akan menaati aturan yang berlaku. Bagi bank yang memiliki anak usaha bank syariah atau unit usaha syariah (UUS) maka bisa jadi hal ini merupakan peluang untuk melebarkan sayap.
Direktur Strategy & Compliance PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) Mahelan Prabantariksa mengaku tidak khawatir jika qanun ini disahkan. Singkatnya, bank yang fokus ke pembiayaan perumahan ini akan merubah fungsi kantor cabang BTN di Aceh menjadi kantor cabang syariah. Kantor cabang BTN yang ada di Aceh, menurut Mahelan, sudah berdiri sekitar 10 tahun lebih.
"Apabila direalisasikan maka bank konvensional BTN dapat dikonversi menjadi BTN syariah," katanya kepada Kontan.co.id, Kamis (23/11).
Pun, Mahelan menambahkan untuk soal larangan pendirian bank konvensional sampai saat ini perbankan belum mendapat pemberitahuan resmi. Alhasil, keputusan tersebut pun masih akan menantikan hasil rapat paripurna DPRA.
Lain halnya dengan bank yang belum memiliki kantor cabang di Aceh. Ambil contoh PT Bank Mayapada Internasional Tbk yang menyebut sampai detik ini pihaknya memang belum berencana untuk membuka cabang di Aceh.
"Kebijakan Pemprov Aceh pasti sudah melalui analisa yang dalam untuk kepentingan rakyat Aceh," kata Direktur Utama Bank Mayapada Hariyono Tjahjarijadi.
Sementara itu, Presiden Direktur PT OCBC NISP Tbk Parwati Surjaudaja mengatakan saat ini perseroan memang belum memiliki kantor cabang di Aceh.
Kalaupun memang diharuskan hanya bank syariah saja yang dimungkinkan untuk beroperasi di sana, OCBC NISP menyebut masih akan mempertimbangkan terlebih dahulu potensi bisnis di Aceh untuk pembukaan kantor cabang UUS.
Berita Ini Sudah Dipublikasikan di Kompas.com, dengan judul: Aceh larang bank konvensional, ini respon bankir