Laporan Wartawan Tribunnews.com, Syahrizal Sidik
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan sikap tegas untuk menghapus pencatatan saham PT Dwi Aneka Jaya Tbk (DAJK) jika emiten ini tidak menempuh upaya hukum pasca dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga pada November 2017 lalu.
Sebelumnya, BEI menghentikan sementara perdagangan saham atau suspensi berkode emiten DAJK itu lantaran putusan pengadilan tersebut.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI, Samsul Hidayat mengatakan, BEI saat ini sedang menunggu upaya hukum yang tengah dilakukan oleh perseroan. Pasalnya, setelah dinyatakan pailit, perseroan masih mengajukan banding.
“Kalau memang dipailitkan kita kan tinggal konfirmasi apakah mereka ada upaya hukum lain, kalau ga ada yaudah mau gamau kita ikut delisting,” tegas Samsul, Selasa (5/12/2017) di Gedung BEI, Sudirman, Jakarta Selatan.
Baca: Jenderal Gatot Murmantyo: Hadi Cocok Jadi Panglima TNI di Tahun Politik
Karena itu, jika upaya hukum yang dilakukan DAJK tidak kunjung mengubah status pailit, BEI akan mendelisting saham perseroaan dari lantai bursa.
“Iya mau nggak mau, mau ngapain lagi. Kalau contoh kalau kita investasi, beli kambing, mau diternakin kambingnya mati, itu sama dengan pailit,” terang Samsul.
DAJK dinyatakan pailit oleh PN Jakarta Pusat menyusul gugatan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI) atas emiten ini yang menilai langkah itu merupakan satu-satunya jalan yang dapat ditempuh untuk mendapatkan pengembalian tagihan piutangnya.
Bank Mandiri memiliki tagihan senilai Rp 428,27 miliar yang dijaminkan dengan aset berupa tanah dan juga bangunan.
Selain kepada Bank Mandiri, perusahaan produsen kemasan ini juga memiliki utang senilai 20,9 juta dolar AS kepada Standard Chartered Bank cabang Singapura dan 12 juta dolar AS ke Standard Chartered Bank Indonesia.
Tersendatnya pembayaran utang perseroan ini imbas terbakarnya pabrik yang akhirnya membuat produksi dan penjualan DAJK terhambat.