News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bitcoin Dilarang Digunakan di Indonesia Mulai 2018

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi bitcoin

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bank Indonesia (BI) akan melarang transaksi pembayaran menggunakan bitcoin pada 2018. Larangan bitcoin ini akan diatur dalam peraturan Bank Indonesia (PBI) yang rencananya akan dikeluarkan dalam waktu dekat.

Onny Widjanarko, Kepala Pusat Program Transformasi BI mengatakan, dalam PBI uang elektronik yang akan keluar dalam waktu dekat, akan diatur salah satunya mengenai bitcoin.

"Saat ini belum ada aturan yang jelas jika masyarakat melakukan transaksi bitcoin," kata Onny di Jakarta, Selasa (5/12/2017).

Bitcoin belum diatur secara spesifik oleh Bank Indonesia.

Saat ini, BI masih melakukan pengkajian secara mendalam terkait bitcoin, apakah akan diatur dalam PBI uang elektronik atau terpisah misalnya nanti masuk dalam PBI cryptocurrency.

BI mengimbau agar merchant tidak menerima bitcoin sebagai alat pembayaran resmi di Indonesia. Jika masyarakat mengalami kerugian terkait bitcoin, regulator BI tidak akan bertanggung jawab terkait hal ini.

BI mengkawatirkan dan masih mencermati terkait risiko penggunaan bitcoin oleh masyarakat.

Baca: Pemerintah RI Tetap Menolak Masuk Jadi Anggota OPEC Lagi

Hal ini karena BI mengendus potensi penyelewengan bitcoin digunakan untuk tindakan melawan hukum seperti terorisme, pencucian uang, prostitusi dan perdagangan obat terlarang.

Memang, ada beberapa investor yang menggunakan bitcoin sebagai alat investasi. Beberapa negara bereaksi berbeda dengan kehadiran bitcoin.

China dan Rusia merupakan beberapa negara yang menolak kehadiran bitcoin. Sedangkan, Jepang menerima transaksi bitcoin.

Reporter: Galvan Yudistira 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini