TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebelum Kementerian Keuangan menangani para Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), 16 obigor sempat ditangani Kejaksaan Agung dan Kepolisian RI.
Saat ditangani oleh dua Lembaga penegak hukum itu, penyelesaian ditempuh menggunakan jalur pengadilan karena adanya dugaan tindak pidana.
"Namun, dugaan itu tak terbukti. Maka oleh Kejaksaan dan Kepolisian, itu dikembalikan ke Kementerian Keuangan," ujar Kepala Sub Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN) II, DJKN, Kementerian Keuangan Suparyanto di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (6/12/2017).
Suparyanto menjelaskan, penyelesaian obligor BLBI kini tak lagi lewat pengadilan. Pemerintah sudah membentuk Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN).
"Caranya dengan PUPN,” kata Suparyanto.
Setelah diserahkan ke PUPN, tahapan penyelesaian pun dilakukan. PUPN akan melayangkan panggilan kepada obligor. Setelah itu, akan ada pernyataan bersama kesanggupan waktu penyelesaian kewajiban.
Jika obligor menyatakan tidak sanggup menyelesaikan kewajibannya, maka akan diterbitkan diterbitkan penetapan jumlah piutang.
Baca: Angkutan Laut Diprediksi Naik 2 Persen Saat Libur Natal dan Tahun Baru
“Kemudian, dilakukan penyitaan dan pelelangan,” paparnya.
Menurut Suparyanto, terkait aset kredit, kini tinggal 22 obligor yang masih ditangani oleh PUPN. Pasalnya, sudah ada tiga obligor yang menyelesaikan kewajibannya yaitu Dewanto Kurniawan sebagai pemilik Bank Deka, Omar Putih Rai sebagai pemilik Bank Tamar dan Group Yasonta sebagai pemilik Bank Namura.
“Sisanya 22 obligor masih di PUPN dan KPKNL. Jumlah utangnya mencapai Rp31,3 triliun dari 22 obligor yang masih kita urus,” katanya.