Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menugaskan PT Pertamina (Persero) dan PT AKR Corporindo Tbk untuk melaksanakan penyediaan dan pendistribusian jenis bahan bakar minyak (BBM) tertentu (P3JBT) untuk jangka waktu 2018 hingga 2022.
Kepala BPH Migas Fanshurullah Asa menjelaskan sebelumnya BPH Migas mengundang 25 badan usaha yang memiliki Izin Usaha Niaga Umum Bahan Bakar Minyak dari Pemerintah dan dan memiliki fasilitas penyimpanan BBM.
Dari 25 badan usaha yang diundang, 14 badan usaha memenuhi undangan, dan terdapat 11 badan usaha yang melakukan pengambilan dokumen P3JBT.
"Untuk P3JBT dari 14 badan usaha yang hadir, terhadap 11 yang mengambil dokumen, dan dari 11 hanya PT AKR Corporindo yang memasukkan dokumen dan proses seleksi P3JBT," ujar Fanshurullah Asa di Kementerian ESDM, Senin (8/1/2017).
Adapun badan usaha yang hadir memenuhi undangan selain PT AKR Corporindo dan PT Pertamina adalah PT Dinar Putra Mandiri, PT Humpuss Trading, PT Kalimantan Sumber Energi, PT Kaltim Pumitra Sejati, PT Lingga Perdana, PT Palaran Indah Lestari, PT Puma Energy Indonesia, PT Total Oil Indonesia dan PT Tri Wahana Universal.
"Setelah proses penilaian, evaluasi teknis dan finansial, maka melalui sidang komite BPH Migas pada 27 November 2017 ditetapkan PT AKR sebagai pelaksana penugasan BBM tertentu, dan sidsang 19 Desember 2017 telah menetapkan Pertamina sebagai badan usaha pelaksana penugasan, penyediaan jenis BBM terntentu solar dan premium," ungkap Fanshurullah.
Baca: Bupati Ponorogo Ipong Muchlissoni Jadi Kandidat Kuat Pengganti Abdullah Azwar Anas
Baca: Soal Alasan Ahok Gugat Cerai Veronica Tan, Pengacara: Saya Nggak Mau Bicara, Nanti Jadi Rumor
Untuk kuota penugasan tahun 2018, PT AKR Corporindo Tbk untuk mendapatkan jatah pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) yakni solar sebesar 250.000 kiloliter (kl) dengan penugasan di seluruh wilayah Indonesia.
Kemudian, untuk PT Pertamina (Persero) mendapat tugas menyalurkan 15.980.000 KL dengan penugasan di seluruh wilayah Indonesia dengan rincian Minyak Solar (Gas Oil) sebesar 15.370.000 kl, dan Minyak Tanah (Kerosene) sebesar 610.000 kl.
Sedangkan untuk Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP), Pertamina diberikan mandat menyalurkan 7.500.000 kl dengan penugasan di wilayah luar Jawa Madura Bali (Jamali).