Hal itu sesuai dengan Peraturan Daerah DKI Jakarta No 91 tahun 2017 tentang tentang Penyesuaian Tarif Otomatis (PTO) Air Minum.
Seperti diketahui, saat ini sengketa antara penghuni dengan pengelola terjadi di sejumlah apartemen.
M. Jehansyah Siregar, pengamat kebijakan publik dan perumahan pemukiman dari Institute Teknologi Bandung (ITB) mengatakan, sudah saatnya pemerintah daerah turun tangan mengatasi banyaknya konflik yang terjadi terkait apartemen.
Caranya yakni dengan membuat peraturan terkait pengelolaan apartemen.
"Sekarang baru ada Perda bangunan dan gedung, tapi itu lebih ke arah keamanan. Nah sekarang yang diperlukan adalah mengenai Perda pengelolaan gedung dan lingkungan, jadi ini lebih ke pengelolaannya," kata pria yang juga pernah menjadi penasehat di Kementerian PU dan Perumahan Rakyat itu.
Jika Perda tersebut tidak segera dikeluarkan, lanjut Jehansyah, akan terus bermunculan konflik di masyarakat. Apalagi saat ini pembangunan apartemen kian semarak, dan menjadi pilihan kaum millenial di kota-kota besar.
"Nah itu Pemda harus siap, terutama Pemda di kota-kota besar seperti Jakarta dan Surabaya, harus segera menyiapkan Perda-nya," pungkas Jehansyah.