Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Dirjen Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bambang Gatot Ariyono mengatakan hingga memasuki pertengahan bulan Januari ini PT Freeport Indonesia (PT FI) belum mengajukan perpanjangan izin ekspor konsentrat.
Padahal izin ekspor konsentrat yang melakukan eksplorasi di kawasan Papua itu bakal habis akhir Februari mendatang.
"Untuk rekomendasi ekspor freeport belum diajukan. Dia berakhir di Februari 2018," ungkap Bambang Gatot saat ditemui di kantor Kementerian ESDM, Kamis (11/1/2018).
Sementara itu sebelum pengajuan tersebut diberikan Freeport saat ini pemerintah tengah melakukan evaluasi kinerja karena ada ketentuan yang harus dipenuhi.
Bambang menyebut evaluasi juga berlaku bagi badan usaha di sektor minerba yang izin ekspor konsentratnya sudah habis seperti PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT).
Baca: PSM Makassar Rekrut Hobert Elopere untuk Gantikan Posisi Hamka Hamzah
"Tapi sebagai parameter karena ada aturannya harus dievaluasi, maka kita akan evaluasi. Sekarang kita sedang evaluasi, termasuk juga untuk Amman. Semua sebenarnya kita evaluasi," ujar Bambang Gatot.
PT FI pun masih harus mengajukan perpanjangan izin dikarenakan hingga saat ini masih terjadi negosiasi mengenai divestasi saham yang belum dapat diselesaikan pada 2017 lalu.
Sementara itu untuk realisasi ekspor konsentrat PT FI sepanjang 2017 mencapai 921.137 ton. Capaiaian tersebut masih dibawah target yang ditetapkan yaitu 1.113.000 ton.