TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencatat ada kenaikan stok ikan nasional sebagai dampak dari penerapan sejumlah regulasi yang dilakukan pihaknya selama ini.
Salah satu regulasi yang dimaksud adalah pengenaan sanksi penenggelaman kapal pelaku illegal fishing (pencurian ikan) di wilayah perairan Indonesia.
"Pasca penerapan regulasi oleh KKP, tahun 2016 perhitungan stok ikan nasional tercatat 12,5 juta ton, meningkat dari tahun-tahun sebelumnya," kata Sekretaris Jenderal KKP Rifky Effendi Hardijanto kepada pewarta di gedung KKP, Jakarta Pusat, Kamis (11/1/2018).
Baca: Cerita Mistis Mytha Lestari Saat Berbulan Madu: Didatangi Hantu Saat di Jepang
Rifky memaparkan, jumlah stok ikan nasional tahun 2015 lalu tercatat hanya 9,9 juta ton. Jika dilihat beberapa saat ke belakang, seperti tahun 2013, jumlah stok ikan nasional masih di bawah yaitu 7,3 juta ton.
Adapun data yang digunakan untuk penaksiran persediaan ikan oleh KKP berasal dari lima wilayah pengelolaan perikanan dan tiga kawasan pengelolaan perikanan perairan umum daratan. Untuk tahun 2017, data hingga akhir Desember masih dalam tahap validasi dan finalisasi analisis yang nantinya akan menghasilkan metadata sementara.
Indikator penaksiran stok ikan nasional didasarkan pada jumlah kapal yang aktif, jumlah trip atau perjalanan kapal, jumlah hari beroperasi, total hasil tangkapan, komposisi hasil tangkapan, lokasi penangkapan, dan beberapa poin lainnya. Rifky meyakini, stok ikan nasional untuk tahun 2017 melebihi tahun-tahun sebelumnya.
Berita Ini Sudah Dipublikasikan di Kompas.com, dengan judul: Kapal Pencuri Ditenggelamkan, KKP Sebut Stok Ikan Nasional Meningkat