News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Serikat Pekerja JICT Pertanyakan Peralihan Vendor Operasional Perusahaan

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah massa yang tergabung dalam Serikat pekerja Jakarta International Container Terminal (SP JICT) melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Kementerian BUMN, Jakarta, Senin (31/7/2017). Aksi tersebut menuntut tindak lanjut Kementerian BUMN atas audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menemukan pelanggaran hukum dan kerugian negara dalam proses perpanjangan kontrak JICT jilid II (2019-2039). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Serikat Pekerja Jakarta International Container Terminal (SP JICT) Firmansyah Sukardiman mempertanyakan peralihan vendor operasional di pelabuhan petikemas.

Pasalnnya, JICT rugi Rp 8,7 milyar selama 12 hari saat dipegang oleh vendor baru MTI beroperasi.

"Belum lagi kerugian pengguna jasa mencapai Rp 40 milyar. Padahal, nilai proyeknya hanya Rp 14 milyar/tahun," kata kata Firman dalam keterangan pers, Minggu (14/10/2018).

Ia menyebut dwelling time Pelindo II tercatat naik 6 hari karena dampak vendor baru JICT, ditambah kemacetan truk pengangkut peti kemas berjam-jam.

“Dwelling time jelas terdampak. Produktivitas JICT hanya 10-15 mph (move per hour). Jauh dari standar pemerintah (26 mph). Antrian truk mencapai 32 jam dan kapal-kapal delay hingga 44 jam,” ungkap Firman.

"Sejak MTI beroperasi, ada lebih dari 14 kecelakaan kerja. Fatalnya, ada 2 petikemas impor yang sudah sampai gudang tapi salah pemilik. Ini bahaya. Pelabuhan kan keamanan negara,” selorohnya.

Baca: JICT: Volume Peti Kemas Naik Signifikan Saat Awal Tahun dan Jelang Imlek

Firman menegaskan, SP JICT merasa perlu bersuara terkait vendor baru MTI.

Menurut dia, sama sekali tidak pantas Direksi membela habis vendor yang tidak kompeten.

Pasalnya, Direksi JICT malah meminta bantuan operator dari Pelindo II.

Dalam surat Direksi Pelindo II nomor KP 20.01/12/1/3/SBPSUM/PI.II-18 permintaan tersebut disetujui.

Direksi JICT sedang menggugat dan meminta pengesahan Pengadilan terkait perbuatan hukum perbantuan operator Pelindo II oleh RJ Lino di JICT sejak tahun 2014.

Kasusnya masih berjalan sampai saat ini. Ironisnya, Direksi JICT main hakim sendiri dengan melaksanakan lagi perbantuan tersebut.

"Kalau vendor tidak cakap kinerjanya, harusnya ada evaluasi. Ini jelas sangat janggal. JICT dan pengguna jasa sudah rugi milyaran, produktivitas pelabuhan anjlok dan program pemerintah serta kemanan negara terancam. Tapi Direksi JICT bersama Pelindo II malah back up habis-habisan. Sepertinya memang persekongkolannya jelas," ujar dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini