Laporan Reporter Tribunnews, Adiatma Fajar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Kabinet Kerja menyederhanakan proses perizinan bagi pendirian Perseroan Terbatas (PT) oleh masyarakat.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham Febri Harris menjelaskan masyarakat hanya mendaftar dan membayar lewat aplikasi satu sistem.
Sebelumnya, untuk mendirikan perseroan terbatas masyarakat harus ke notaris, lalu ke bank untuk membayar administrasi, dan kembali mengembalikan berkas.
"Sekarang sudah enggak, jadi harus pakai aplikasi yang your only one payment system. Jadi misalnya mau bikin PT, ya udah, bayarnya di situ aja," ujar Febri di kantor Kemenko bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (15/1/2018).
Febri menegaskan melalui aplikasi, masyarakat bisa mendapatkan PT hanya dalam waktu satu hari. Hal yang dibutuhkan kata Febri membawa e-KTP untuk diperiksa biodata di akte notaris.
Baca: Fahri Hamzah dan Mahfud MD Saling Berbalas Pantun Soal Korupsi e-KTP, Argumen Siapa Lebih Kuat?
Baca: Polres Cianjur Gerebek Pesta Kaum Homoseks di Sebuah Villa di Cipanas
"Jadi hemat satu hari. Ada akte yang elektronik," ungkap Febri.
Febri menambahkan pada awalnya masyarakat yang mengajukan pembuatan PT harus bertemu notaris. Sejak ada sistem online dan e-KTP tidak perlu lagi menulis berbagai macam data profil di dalam PT.
"Kan yang biasanya kan ngetik-ngetik dulu, bikin akte, komisaris, nama, alamat, segala macam. Nah dengan adanya e-KTP enggak ada lagi ketik-ketik," papar Febri.