News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bikin Perseroan Terbatas Kini Tak Perlu Lagi ke Notaris dan Bank

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Reporter Tribunnews, Adiatma Fajar 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Kabinet Kerja menyederhanakan proses perizinan bagi pendirian Perseroan Terbatas (PT) oleh masyarakat.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham Febri Harris menjelaskan masyarakat hanya mendaftar dan membayar lewat aplikasi satu sistem.

Sebelumnya, untuk mendirikan perseroan terbatas masyarakat harus ke notaris, lalu ke bank untuk membayar administrasi, dan kembali mengembalikan berkas.

"Sekarang sudah enggak, jadi harus pakai aplikasi yang your only one payment system. Jadi misalnya mau bikin PT, ya udah, bayarnya di situ aja," ujar Febri di kantor Kemenko bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (15/1/2018).

Febri menegaskan melalui aplikasi, masyarakat bisa mendapatkan PT hanya dalam waktu satu hari. Hal yang dibutuhkan kata Febri membawa e-KTP untuk diperiksa biodata di akte notaris.

Baca: Fahri Hamzah dan Mahfud MD Saling Berbalas Pantun Soal Korupsi e-KTP, Argumen Siapa Lebih Kuat?

Baca: Polres Cianjur Gerebek Pesta Kaum Homoseks di Sebuah Villa di Cipanas

"Jadi hemat satu hari. Ada akte yang elektronik," ungkap Febri.

Febri menambahkan pada awalnya masyarakat yang mengajukan pembuatan PT harus bertemu notaris. Sejak ada sistem online dan e-KTP tidak perlu lagi menulis berbagai macam data profil di dalam PT.

"Kan yang biasanya kan ngetik-ngetik dulu, bikin akte, komisaris, nama, alamat, segala macam. Nah dengan adanya e-KTP enggak ada lagi ketik-ketik," papar Febri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini