News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemerintah Tak Akan Naikkan Harga BBM Subsidi Hingga Maret

Penulis: Apfia Tioconny Billy
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas SPBU di Jl. Poros Rantepao - Makale, Kecamatan Kesu, Toraja Utara sedang melayani konsumen. Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium sudah tiga hari langka ditemukan di SPBU yang ada di Kabupaten Tana Toraja, dan Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi, yaitu premium dan minyak tanah dipastikan tidak akan naik hingga Maret 2018.

Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ego Syahrial mengungkapkan kebijakan tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM No.4374/12/MEN2017 tentang penetapan harga jual eceran jenis bahan bakar tertentu dan jenis bahan bakar khusus penugasan.

"Bahwa harga jual eceran BBM per 1 Januari 2018 adalah untuk minyak tanah sebesar Rp 2.500 per liter, minyak solar Rp 5.150 per liter dan bensin premium RON88 Rp 6.450 per liter," ungkap Ego saat ditemui di Gedung DPR, Kamis (19/1/2018).

Lebih lanjut Ego menjelaskan tidak adanya kenaikan harga BBM non subsidi juga dikarenakan harga minyak dunia (ICP) yang tidak memiliki perbedaan yang besar pada 2017.

"Periode Januari hingga Desember 2017 menunjukkan perbedaan yang tidak terlalu besar, maka asumsi ICP pada APBN P 2017 sebesar 48 dolar Amerika per barel. Dan hasil realisasi hingga Des 2017 sebesar 51,17 dolar per barel," papar Ego.

Nantinya akan dilakukan evaluasi dan melihat harga minyak dunia untuk menentukan harga BBM Subsidi period April-Juni 2018.

"Untuk harga BBM Subsidi setelah Maret sesuai dengan peraturan nantinya akan dilakukan lagi perhitungan," pungkas Ego.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini