Laporan Reporter Kontan, Andy Dwijayanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Grab Indonesia mendukung regulasi yang mengatur mengenai Angkutan Sewa Khusus (ASK). Karena itu, perusahaan meminta seluruh mitra untuk menaati peraturan tersebut, salah satunya dengan memasang stiker ASK dan lainnya.
Head of Public Affairs Grab Indonesia Tri Sukma Anreianno mengatakan, sebagai pelaku usaha, Grab akan mengikuti regulasi yang ada dengan mendukung implementasi Permenhub 108/2017 seperti pemasangan stiker, proses perizinan dan kuota jumlah kendaraan.
"Kami berkomitmen mendorong seluruh mitra pengemudi kami untuk melengkapi semua persyaratan yang tertuang di dalam PM 108/2017, sehinga mereka dapat bekerja sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku," ujarnya, Jumat (19/1/2018).
Manajemen Grab Indonesia berharap bisa terus bersinergi dengan pemerintah daerah dan pemangku kepentingan terkait.
Sinergi ini terutama untuk memperbaiki keseluruhan proses perizinan dan biaya pengujian kendaraan agar bisa dilaksanakan secara akuntabel, profesional, transparan dan efisien.
Baca: Bea Cukai: Bawa Barang Mainan dari Luar Negeri di Bawah 5 Unit Tak Wajib SNI
Baca: Driver Online Kembali Demo Menteri Perhubungan, Tolak Taksi Harus Pakai Plat Nopol Warna Kuning
"Kami berharap pemerintah dapat memastikan bahwa implementasi ketentuan di PM. 108/2017 berjalan dengan lancar dan tidak mengganggu hak-hak mitra pengemudi kami untuk menggunakan asetnya dalam mencari nafkah," lanjutnya.
Selain itu, dia meminta kepada seluruh pihak agar dapat saling menjaga stabilitas keamanan sebagai bagian dari implementasi aturan ini.
Tri mengatakan, keamanan para mitra Grab Indonesia dan masyarakat pengguna di lapangan dapat terjaga dengan baik.
"Masyarakat bisa mendapatkan layanan transportasi yang aman, nyaman dan terjangkau," imbuhnya.