News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cukai Vape 57 Persen, Asosiasi Vape: Lebih Baik dari Rokok, Kenapa Dipersulit?

Penulis: Ruth Vania C
Editor: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Akibat dari penggunaan vape, para pengguna vape bisa secara tiba-tiba terkena asma, sesak nafas, dan batuk.

Laporan wartawan Tribunnews.com, Ruth Vania

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asosiasi vape menyayangkan penarikan cukai rokok elektrik bertarif tinggi yang akan diberlakukan pemerintah Juli mendatang.

Per 1 Juli nanti, melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan akan memberlakukan cukai rokok elektrik sebesar 57 persen dari harga jual.

Tarif cukai yang dinilai tinggi memicu kritik dari berbagai pihak, terutama asosiasi dan komunitas pengguna vape.

Ketua Bidang Legal dan Business Development Asosiasi Personal Vaperizer Indonesia (APVI), Dendy Dwiputra, menyayangkan tarif cukai 57 persen yang lebih tinggi daripada yang ditetapkan untuk rokok konvensional.

Padahal, vape atau rokok elektrik memiliki risiko bahaya untuk kesehatan yang jauh lebih rendah ketimbang rokok konvensional.

“Konsumen sudah memilih untuk menggunakan rokok elektrik yang risiko bahayanya lebih rendah. Mengapa dipersulit?,” ujar Dendy, Sabtu (27/1/2018), di Jakarta.

Dendy pun membantah data pemerintah yang menyebut bahwa konsumen rokok elektrik kebanyakan datang dari golongan ekonomi menengah ke atas.

Semakin banyaknya konsumen rokok elektrik yang datang dari golongan menengah ke bawah membuat tarif cukai yang tinggi untuk rokok elektrik dinilai tidak adil.

Baca: Benda Kecil Seharga Jutaan Rupiah Milik Nagita Slavina Bikin Netizen Syok

Sedangkan, Kasubdit Tarif Cukai dan Harga Dasar Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai, Sunaryo, menegaskan bahwa vape sebagai produk yang mengandung tembakau memang harus dikenakan tarif cukai.

“Menentukan tarif cukainya berdasarkan banyak pertimbangan. Kami mencoba untuk melihat real di lapangan seperti apa. Kami melakukan survey,” jelas Sunaryo.

Soal tarif 57 persen, Sunaryo mengatakan bahwa itu masih terbilang masuk akal ketimbang besaran tarif di negara-negara lain, dan mengingat konsumen vape kebanyakan adalah kaum menengah atas.

Dendy berharap, pemerintah nantinya bisa berdiskusi lagi dengan asosiasi dan komunitas pengguna soal pemberlakuan tarif cukai rokok elektrik, sehingga regulasi yang ditegakkan tidak mematikan inovasi, pengguna, dan bisnis rokok elektrik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini