Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Perdagangan menetapkan harga referensi produk Crude Palm Oil (CPO) untuk penetapan Bea Keluar (BK) periode Februari 2018 sebesar USD 694,27 per metrik ton (MT), atau melemah 0,44 persen.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Oke Nurwan menjelaskan, harga referensi CPO kembali melemah sebesar 3,07 dolar AS atau 0,44% dari periode Januari 2018 yaitu sebesar 697,34 dolar AS/MT.
“Saat ini harga referensi CPO kembali melemah dan tetap berada pada level di bawah 750 dolar AS/MT. Untuk itu pemerintah mengenakan BK CPO sebesar USD 0/MT untuk periode Februari 2018,” ujar Oke Nurwan, dalam keterangannya kepada Tribunnews.com, Senin (29/1/2018).
Penetapan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 27 Tahun 2018 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar.
Baca: Sandiaga: Ada Mobilisasi Becak agar Jakarta Tidak Stabil, Ini Tudingan Lengkapnya
BK CPO untuk Februari 2018 tercantum pada Kolom 1 Lampiran II Huruf C Peraturan Menteri Keuangan No.13/PMK.010/2017 sebesar 0 dolar AS/MT. Nilai tersebut sama dengan BK CPO untuk periode Januari 2018 sebesar 0 dolar AS/MT.
Sementara itu, harga referensi biji kakao pada Januari 2018 juga kembali mengalami penurunan sebesar 78,25 dolar AS atau 3,94%, yaitu dari 1.984,67 dolar AS/MT menjadi 1.906,42 dolar AS/MT.
Hal ini berdampak pada penetapan HPE biji kakao yang juga turun 76 dolar AS atau 4,44% dari 1.710 dolar AS/MT pada periode bulan sebelumnya menjadi 1.634 dolar AS/MT pada Februari 2018.
Penurunan harga referensi dan HPE biji kakao disebabkan melemahnya harga internasional.
Pelemahan ini tidak berdampak pada BK biji Kakao yang tetap 0%. Hal tersebut tercantum pada kolom 1 Lampiran II Huruf B Peraturan Menteri Keuangan No.13/PMK.010/2017.
Untuk HPE dan BK komoditas produk kayu dan produk kulit tidak ada perubahan dari periode bulan sebelumnya. BK produk kayu dan produk kulit tercantum pada Lampiran II Huruf A Peraturan Menteri Keuangan No.13/PMK.010/2017