News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Transportasi Online

JK: Taksi Online Cuma Butuh Aturan Teknis

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ribuan driver taksi online seluruh wilayah Indonesia mennggelar aksi unjuk rasa di depa Kantor Kementrian Perhubugan, Jakarta Pusat, Senin (29/1/2018). Mereka menolak Permenhub Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek. Aturan yang diprotes mengenai pembentukan koperasi, pembuatan SIM A umum dan uji KIR kendaraan. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) angkat bicara soal aksi unjukrasa pengemudi taksi online yang menggunakan kendaraan pribadi.

Menurutnya keberadaan taksi online merupakan bagian dari perkembangan teknologi sehingga keberadaanya adalah sebuah keniscayaan.

‎"Kembali ke kebutuhan, teknologi tidak bisa dibendung sama dengan e-commerce. Tidak bisa mal-mal protes. Tidak bisa. Ini kebutuhan masyarakat yang lebih efisien," kata Kalla di Kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Selasa, (30/1/2018).

Hanya saja menurut Kalla harus diatur secara teknis keberadaan taksi online tersebut.

Sehingga ‎keamanan penumpang dan pengemudi terjamin.

Misalnya, uji KIR untuk memastikan kendaraan layak jalan, serta pengaturan sistem keamanan aplikasi agar data pelanggan tidak disalahgunakan.

"Ada faktor juga, nama-nama itu bocor keluar dipakai macam-macam. Dijual nama itu, kemudian dijadikan penawaran-penawaran barang. Tentu ada aturan-aturan seperti itu. Apa lagi jangan nomor handphonenya, ada kasus nomor handphone perempuan ditelepon terus sama sopir. Ada kan? Jangan seperti itu," katanya.

Baca: Driver Taksi Online Mengancam Akan Demo Lagi, Bawa Massa Lebih Banyak

Sementara itu terkait adanya penolakan dari taksi konvensional (argo) terhadap taksi online menurut Kalla hal tersebut wajar terjadi.

Sama halnya saat dulu munculnya taksi dengan sistem Argo diprotes oleh taksi yang menggunakan sistem jam.

"S‎ama seperti dahulu taksi yang jam-jaman menjadi taksi argo. Itu juga dulu diprotes oleh taksi jam-an kenapa ada taksi argo. Sekarang taksi argo memprotes taksi online. Itu wajar saja orang tidak mau kehilangan pasar," pungkasnya.

Sebelumnya pada Senin kemarin sejumlah ‎Pengemudi taksi online berunjukrasa menolak Permenhub No. 108/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek di depan kantor Kementerian Perhubungan.

Mereka menolak diwajibkannya u‎ji KIR kendaraan dan juga membuat SIM A Umum, serta menolak pembentukan koperasi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini