News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kewajiban Imbalan Kerja LQ45 Melebihi Rp 107,1 Triliun dan 42 Persen Tidak Didanai

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pergerakan bursa efek/saham.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Milliman, Inc., sebuah perusahaan konsultasi dan aktuaria global, hari ini merilis laporan terakhirnya, “Kewajiban imbalan kerja pada perusahaan LQ45 di Indonesia”.

Laporan tersebut mencakup analisis kewajiban imbalan kerja, berdasarkan laporan keuangan yang dipublikasikan oleh perusahaan-perusahaan, yang termasuk dalam Indeks LQ45 Bursa Efek Indonesia.

Ini merupakan ulasan tahunan yang kedua dari Milliman mengenai kewajiban imbalan kerja di Indonesia dan merupakan bagian dari upaya penelitian berkelanjutan, yang dilakukan untuk memberikan wawasan kepada lebih dari 300 perusahaan yang telah menjadi klien di Indonesia. 

“Total kewajiban atas imbalan kerja sudah signifikan dan merupakan indikasi pasar Indonesia yang lebih luas. Laporan tahun ini juga memberi kita wawasan akan perubahan biaya atas imbalan kerja dibandingkan dengan laporan sebelumnya”. ujar Halim Gunawan, Country Manager Indonesia.

Misalnya, kata Halim, pihaknya menemukan bahwa kenaikan kewajiban bersih - liabilitas pada laporan keuangan yang tidak didanai oleh aset - adalah 23%.

Tingkat pertumbuhan ini akan menambah secara majemuk risiko neraca keuangan yang ditanggung oleh perusahaan yang memberikan imbalan pasca kerja dan imbalan kerja jangka panjang lainnya.

Baca: Kasus Suap Pengadilan Tinggi Manado, Politikus Golkar Aditya Moha Berharap Segera Disidang

Mark Whatley, Practice Leader, Employee Benefits Asia Tenggara menambahkan, “Dalam lingkungan bisnis yang berkembang pesat seperti Indonesia, mudah bagi perusahaan untuk mengesampingkan masalah imbalan kerja, sementara mereka berfokus pada partumbuhan bisnis.

Namun, menurut pengalaman kami, mereka yang memperhatikan hal ini dengan teliti, akan menghindari risiko yang tidak diinginkan dalam jangka panjang dan menciptakan brand “employer of choice”.

Perusahaan sebaiknya tidak membatasi diri hanya sekedar memenuhi kewajiban mereka dalam mematuhi peraturan saat mengelola program imbalan kerja mereka.

Sebaliknya, mereka harus terus-menerus meninjau kembali program yang ditawarkan, pendanaannya, dan pelaporannya untuk memastikan bahwa program yang diselenggarakan telah sesuai bisnis dan karyawan mereka, dan program imbalan kerja ini telah dikelola, disampaikan dan dipertanggungjawabkan seefektif mungkin.”

Poin-poin penting yang terdapat pada laporan ini antara lain:

Baca: Soal Statusnya, Zaskia Gotik: Im Single, Im Happy

Jumlah kewajiban yang dilaporkan dari perusahaan LQ45 untuk imbalan kerja sekitar Rp107,1 triliun (sekitar USD 8,0 miliar) pada akhir tahun 2016. Angka ini tumbuh sebesar 16% dari tahun sebelumnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini