News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Izin Impor Garam Industri Sebanyak 2,3 Juta Ton Akhirnya Terbit

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petani garam di Desa Majungan, Kecamatan Pademawu, Pamekasan

Laporan Reporter Kontan, Abdul Basith 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemdag) mengaku telah menerbitkan izin impor garam industri sebesar 2,37 juta ton untuk tahun ini. Izin impor diberikan kepada 21 industri pengguna garam dalam negeri.

Menurut Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan, izin diberikan karena garam produksi petani dalam negeri masih belum memenuhi kebutuhan industri.

"Kita terbitkan izin seperti untuk industri kertas, jika tidak produksinya berhenti," ujarnya, Rabu (31/1/2018).

Izin impor garam industri juga diberikan diberikan untuk perusahaan yang bergerak di bidang industri chlor alkali plant (CAP) dan farmasi.

Sementara untuk industri aneka pangan belum dikeluarkan. "Untuk aneka pangan izinnya belum," terang Oke.

Sumber KONTAN menyebutkan, sebenarnya kuota impor garam industri pada tahun ini mencapai 3,7 juta ton.

Jumlah itu terbagi untuk industri chlor alkali plant (industri kertas dan petrokimia) 2,48 juta ton, industri aneka pangan 535.000 ton, industri farmasi dan kosmetik 6.846 ton, dan industri lainnya seperti pengasinan ikan, penyamakan kulit, pakan ternak, tekstil dan resin, pengeboran minyak, sabun dan deterjen sebesar 740.000 ton.

Impor dilakukan karena kualitas garam lokal memang belum sesuai untuk industri. Oke mencontohkan, industri farmasi membutuhkan garam dengan kadar Natrium Clorida (NaCl) tinggi untuk kebutuhan cairan infus.

Garam untuk kebutuhan industri adalah garam dengan kadar NaCl di atas 97%, sedangkan garam konsumsi memiliki kandungan NaCl hanya 94,7%.

Baca: Zulkifli Hasan: Menggunduli Waria Melanggar Hak Orang

Baca: Wow, Klub Sepakbola di Turki Belanja Pemain Pakai Bitcoin

Atas izin impor itu Ketua Asosiasi Petani Garam Rakyat Indonesia (APGRI) Jakfar Sodikin menilai, sebenarnya beberapa industri dapat menggunakan garam rakyat, seperti industri aneka pangan, pengasinan ikan, penyamakan kulit, pakan ternak, pengeboran minyak, serta industri sabun dan detergen.

Sementara industri CAP dan farmasi serta kosmetik yang membutuhkan garam dengan NaCl tinggi memang belum dapat menggunakan garam rakyat.

Berdasarkan data yang ia miliki, Jakfar bilang jumlah kebutuhan kedua jenis industri tersebut sebesar 2,49 juta ton.

Karena dia menilai jumlah izin impor yang diberikan tersebut masih terlalu besar, dikhawatirkan akan menganggu garam petani. "Petani khawatir karena bisa pada akhirnya impor 3,7 juta ton," ujar Jakfar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini