Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Penerapan saksi tilang bagi pengemudi taksi online yang melanggar Peraturan Menteri (PM) Perhubungan No. 108 tahun 2017 ditunda hingga satu bulan atau Maret 2018.
Seharusnya aturan mengenai Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek itu mulai berlaku tepat hari ini, Kamis (1/2/2018).
Baca: Tanggapi Isu Zumi Zola Jadi Tersangka, Ketua Umum PAN: Nanti Kita Akan Beri Bantuan Hukum
Namun Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memutuskan untuk menunda sesuai dengan hasil diskusi dengan para pengemudi taksi online yang digelar Senin (29/1/2018) lalu.
"Sementara ini penetapan penundaanya 1 bulan ya," ungkap Budi Karya, di Gedung BPPT, Jakarta Pusat, Rabu (31/1/2018).
Sementara itu Budi memastikan peraturan tersebut tetap dilaksanakan per 1 Februari 2018 ini.
Sebagai pengganti dari sanksi tilang adalah teguran berbentuk surat yang bakal dilakukan oleh pihak kepolisian.
"Tanggal 1 tetap diberlakukan, tapi operasinya operasi simpatik," ujar Budi Karya.
Selama diterapkan operasi simpatik para pengemudi taksi online diberikan kesempatan untuk melengkapi persyaratan yang masih banyak dikeluhkan para driver yaitu UJI KIR, Surat Izin Mengemudi (SIM) A Umum.
Termasuk juga persyaratan stiker yang bisa didapat jika persyaratan diatas telah terpenuhi.