Menurut dia, Kementerian ESDM kerap kurang tegas dalam bersikap, tidak hanya di sektor migas tetapi juga di pertambangan seperti pada kasus PT Freeport Indonesia. “Di sini pemerintah sedang diuji sebenarnya. Ada permasalahan dalam transparansi dan akuntabilitas pada pengambilan kebijakan,” kata dia.
Komaidi Notonegoro, Direktur Eksekutif ReforMiner Institute, mengatakan berdasarkan regulasi posisi Pertamina untuk mendapat pengelolaan di Lapangan Sukowati dan Blok Tuban secara keseluruhan sangat kuat. Peraturan Menteri ESDM Nomor 15 Tahun 2015 cukup jelas dan memberikan keistimewaan (privilese) kepada Pertamina.
“Dari aspek mekanisme right to match, Pertamina juga berhak mendapatkan prioritas karena memegang share yang paling besar,” kata dia.
Menurut Komaidi, Petrochina hanya memegang hak partisipasi 25 persen dari 20 persen hak partisipasi JOB PPEJ di Lapangan Sukowati karena 75 persen lain dimiliki PHE. Sisa 80 persen hak partisipasi Sukowati dimiliki Pertamina EP melalui Pertamina EP Asset 4. Dari kondisi yang ada harusnya tidak perlu ada keraguan pemerintah untuk menyerahkan pengelolaan Blok Tuban kepada Pertamina.
Perpanjangan dimungkinkan bila keadaan memaksa untuk itu. Namun pemerintah perlu menjelaskan kepada publik kenapa langkah tersebut diambil serta apa rencana ke depannya,” kata dia.
Satya Widya Yudha, Wakil Ketua Komisi Energi DPR, menegaskan setelah dimenangkan Pertamina dan Pertamina melakukan sharedown, 100 persen hak Pertamina dalam mengelola blok terminasi. “Pokoknya Pertamina pemegang first right refusal,” tandas Satya.