Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pembangunan bandara baru di kawasan Buleleng, Bali Utara, oleh PT Bandara Internasional Bali Utara (BIBU) belum dapat terealisasi lantaran belum terbitnya rekomendasi penetapan lokasi (penlok) oleh Kementerian Perhubungan.
Padahal menurut Presiden Director PT BIB, I Made Mangku, pengajuan penlok sudah diajukan sejak awal tahun 2017 lalu dan telah mengacu Peraturan Menteri (PM) Perhubungan No. 20 tahun 2014 tentang Tata Cara dan Prosedur Penetapan Lokasi.
"Cuman satu yang harus kita tahu masalahnya, sampai hari ini semua proses sudah kami lakukan sesuai PM tapi sampai hari ini kami belum mendapatkan rekomendasi penlok dari kementerian perhubungan," ungkap I Made Mangku saat ditemui di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Kamis (22/2/2018).
Mangku menyebutkan, permohonan persetujuan penlok sudah diajukan sejak Kementerian Perhubungan dipimpin Ignasius Jonan tahun 2015.
Baca: Novel Baswedan Pulang, Gedung KPK Panen Karangan Bunga Dukungan
Baca: Beli Motor Harley di Sini, Ada Cicilan Bunga Nol Persen untuk Dua Tahun
Saat, itu karena rekomendasi penlok tidak juga diterbitkan. PT BIBU kembali mengajukan saat Kemenhub dipimpin Menteri Budi Karya Sumadi.
"Kami sudah mengajukan dua kali, pertama saat Ignasius Jonan diganti ke Pak Budi kami ajukan lagi sesuai dengan persyaratan dan kami penuhi sebaik mungkin," tutur Mangku.
PT BIBU mendesak Kementerian Perhubungan segera menerbitkan persetujuan penetapan lokasi karena Pemerintah Kabupaten Buleleng dan Pemerintah Provinsi Bali telah memberikan surat rekomendasi penlok.
"Kami pun sudah minta rekomendasi Bupati Buleleng, Bupati sudah mengeluarkan rekomendasi, lanjut ke Provinsi untuk memohon saran dari Provinsi sudah kami lakukan," ungkap Mangku.
PT BIBU rencananya akan membangun Bandara Bali Utara denagn nilai investasi sebesar Rp 2,7 Triliun dengan membangun diatas laut.
Luasan bandara diperkirakan mencapai 1.060 ha dengan dua runway yang dapat didarati pesawat Airbus A380.