News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Saatnya Pemerintah Nasionalisasi JICT

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jakarta International Container Terminal (JICT)

Pertama, kedua kontrak tersebut melanggar Undang-Undang nomor 17 tahun 2008 karena dilakukan tanpa izin konsesi pemerintah dan merugikan negara hampir Rp 6 trilyun.

Selanjutnya BPK juga menemukan konflik kepentingan yang dilakukan oleh Deutsche Bank karena bertindak sebagai peminjam dana kepada Pelindo II sekaligus melakukan valuasi yang hasilnya diarahkan kepada perpanjangan kontrak JICT kepada Hutchison.

"Hal demikian dapat menyebabkan kekacauan dan menimbulkan ketidakpastian hukum yang tidak dikehendaki. Oleh karena itu, KPK dan Pemerintah harus mempertimbangkan perlunya kepastian hukum terhadap kasus JICT dan Koja," kata Firman.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini