Laporan wartawan TribunJakarta.com, Adiatmaputra Fajar Pratama
TRIBUNJAKARTA.COM, PALMERAH - Keputusan Menteri Perhubungan mulai 12 Maret akan memberlakukan kebijakan ganjil genap kendaraan di ruas tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur arah ke Jakarta.
Langkah ini bertujuan menurunkan angka kepadatan lalu lintas pada jam-jam kerja.
Baca: Salah Turun Stasiun Penumpang Tidak Perlu Panik Kena Denda
Kebijakan ganjil genap ini berlaku selama hari kerja, Senin sampai Jumat, pukul 06.00 sampai 09.00 WIB.
Hal ini menjadi bagian dari paket kebijakan dalam rangka menangani kepadatan di Jalan Tol Jakarta-Cikampek.
Dwimawan Heru Santoso, AVP Corporate Communication PT Jasa Marga (Persero) Tbk. menyebutkan, kebijakan tersebut dilakukan dalam rangka meningkatkan V/C Ratio.
"Tujuannya untuk meningkatkan kecepatan tempuh rata-rata di Jalan Tol Jakarta Cikampek," ujar Heru, Jumat (23/2/2018).