Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Suci Febriastuti
TRIBUNJAKARTA.COM, TEBET - Penyelarasan tarif bagi pengguna Kereta Rel Listrik (KRL) atau Fare Adjustment atau sudah berlaku sejak 8 Januari 2018.
Kini pengguna KRL tidak perlu khawatir terjadi pinalti.
Baca: Kronologi Seorang Wanita Gigit Polisi Akibat Tak Terima Ditilang
Pasalnya selisih tarif perjalanan KRL cukup dibayarkan melalui Commuter Vending Machine (C-VIM).
Baca: Penyesalan Kusir Tua yang Digigit Kuda, Ini Kisahnya
BERITA REKOMENDASI