Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mulai minggu depan tepatnya 12 Maret 2018 akan berlaku tiga kebijakan di ruas tol Jakarta-Cikampek untuk mengurangi kemacetan.
Perlu diingat bahwa tiga aturan tersebut hanya berlaku hanya di jam padat pada pagi hari yakni mulai pukul 06.00 WIB hingga 09.00 WIB, dari Senin hingga Jumat.
Kebijakan yang dibuat berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 18 Tahun 2018 ini berlaku selama pembangunan proyek infrastruktur strategis nasional di Ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek.
Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek, Bambang Prihartono menegaskan tidak hanya untuk kendaraan pribadi tapi ada juga aturan untuk angkutan barang.
"Tiga kebijakan ini merupakan satu paket, jadi tidak hanya kendaraan pribadi namun kendaraan angkutan barang juga diatur," kata Bambang, di Jakarta, Kamis (8/3/2018).
Adapun peraturan meliputi skema ganjil genap untuk kendaraan pribadi yang berlaku pada Gerbang Bekasi Timur dan Bekasi Barat arah Jakarta.
Baca: ICW Dukung Inisiatif Hakim Tipikor Gelar Sidang Setya Novanto Setiap Hari
Kedua pembatasan angkutan barang golongan 3, 4 dan 5 (2 arah).
Sedangkan peraturan ketiga yaitu Lajur Khusus Angkutan Umum (LKAU) Bekasi Timur Arah Jakarta dan Bus Transjabodetabek Premium yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 99 Tahun 2017.
Untuk membantu masyarakat yang kendaraanua tidak boleh melaju karena ada aturan ganjil genap telah disiapkan kantung- kantung parkir di Mega City Bekasi Barat dan Grand Dhika Bekasi Timur dengan tarif flat Rp10 ribu.
Lalu disiapkan juga bus Transjabodetabek premium sebesar Rp 20 ribu untuk sekali perjalanan.
BACA SELENGKAPNYA: Ganjil-Genap di Gerbang Tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur Mulai Berlaku Hari Senin 12 Maret 2018