Laporan Reporter Kontan, Tendi Mahadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabar soal bocornya data yang berujung raibnya uang di rekening nasabah bank kembali terdengar. Terkait hal ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan melihat secara kasus per kasus.
Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Tirta Segara menyebut kasus kebocoran data nasabah bisa disebabkan oleh berbagai hal.
Hal tersebut bisa terjadi dari sisi industri, maupun dari sisi konsumen. Regulator disebutnya akan mempelajari kasus-kasus tersebut.
Penyalahgunaan data nasabah oleh industri keuangan tentunya akan disikapi dengan tegas oleh regulator. Sanksi menanti bila pelaku jasa keuangan memberikan data tanpa seizin dari nasabah yang bersangkutan.
Baca: BRI Pastikan Dana Milik Nasabah di Cabang Kediri Raib karena Praktik Skimming
Baca: BRI Sebutkan Sudah Berikan Ganti Rugi Atas Dana Nasabah Cabang Kediri yang Raib
Namun Tirta bilang, belum tentu juga hal tersebut kesalahan dari pihak bank. "Sehingga harus dilihat dulu kasusnya," kata dia belum lama ini.
Pasalnya menurut dia bisa saja kebocoran data diawali oleh kelalaian dari nasabah sendiri. Nasabah memiliki kewajiban untuk merahasiakan data seperti nomor pin dan password dari akun-akun yang dimiliki.
Tak jarang, kelalaian ini pun dimanfaatkan sejumlah pihak yang tak bertanggung jawab untuk mendapat informasi dari nasabah.
Untuk itu ia mengingatkan nasabah sebaiknya selalu menanyakan informasi ke sumber yang valid, seperti lembaga keuangan yang bersangkutan.
"Atau bisa tanya ke contact center OJK di nomer 157," ungkapnya.
Sebelumnya sejumlah nasabah Bank BRI mengaku saldo di rekening mereka berkurang tanpa sebab yang jelas. Pihak Bank BRI sendiri tengah melakukan penyelidikan terkait hal tersebut.