News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pelajari Regulasi dan Prosedur Pembebasan Lahan, Jasa Marga Gelar Diskusi Properti

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dirut Jasa Marga, Desi Arryani, di acara seminar membedah regulasi di bisnis properti di kantor pusat Jasa Marga, Kamis (15/3/2018)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Banyak badan usaha milik negara (BUMN), yang kini gencar menggarap bisnis properti, baik dengan terjun langsung maupun melalui anak usaha yang dibentuk untuk memaksimalkan nilai aset lahan yang dimiliki saat ini.

Demi meningkatkan pengetahuan dan pemahaman BUMN dan para developer di bidang properti, terkait kebijakan dan regulasi terkait pembebasan lahan PT Jasa Marga (Persero) Tbk. melalui Jasa Marga Learning Institute (JLMI) dan PT Jasa Marga Properti (JMP), menginisiasi seminar properti bertajuk 'Kebijakan dan Regulasi Pembebasan Lahan Proyek Properti' di Kantor Pusat Jasa Marga, Kamis (15/3/2018).

Seminar menghadirkan lima narasumber berkompeten.

Yakni, Direktur Jenderal Pengadaan Tanah, Kementerian Agraria dan Tata Ruang Arie Yuriwin, Ketua Umum Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Syafran Sofyan, Direktur Utama PT PP Properti Taufik Hidayat, Ketua Dewan Pertimbangan DPP Asosiasi Pengembang Perumahan dan Pemukiman Seluruh Indoesia (APERSI) Eddy Ganefo, dan Ketua Umum DPP Real Estate Indonesia (REI) Soelaeman Soemawinata.

Direktur Utama Jasa Marga Desi Arryani juga turut hadir dan memberikan opening speech.

Acara ini digelar untuk merespon tren di dunia properti yang tidak terlepas dari peran pemerintah dalam mendukung bisnis properti yang ditopang oleh terbitnya berbagai regulasi dan Undang-Undang, seperti Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), UU Hak Tanggungan serta UU Perumahan dan Kawasan Pemukiman.

Karena itu, para pelaku di bidang bisnis properti harus memiliki pemahaman dan pengetahuan tentang UU tersebut, khususnya pengetahuan di bidang legalitas dan kepemilikan tanah, wajib dimiliki oleh para developer, agar semakin ahli dalam menjalankan bisnis propertinya.

Baca: Fredrich Konsumsi Obat Jantung Berharga Belasan Juta Rupiah

Baca: Gerindra Akan Libatkan Prabowo untuk Genjot Elektabilitas Sudrajat-Akhmad Syaikhu

Direktur Utama Jasa Marga Desi Arryani dalam sambutannya menyebutkan, kini Jasa Marga sedang gencar membangun dan mengoperasikan jalan tol di seluruh negeri sesuai dengan nawacita pemerintah untuk mengejar ketertinggalan infrastruktur.

Jasa Marga juga mengembangkan bisnis properti melalui anak usahanya, yakni PT JMP. Karena itu, pihaknya harus belajar lebih banyak mengenai seluk-beluk bisnis properti, sehingga dapat membuka kawasan-kawasan baru yang akan berkembang seiring dengan penambahan ruas-ruas jalan tol.

“Melalui seminar ini, Jasa Marga, khususnya JMP akan belajar banyak dari para ahli mengenai bisnis properti, terutama mengani pembebasan tanah di proyek propert. Terutama perihal regulasi, sehingga kita tidak akan gamang untuk membesarkan bisnis properti kita masing-masing,” papar Desi.

Selain memahami prosedur legalitas dalam kepemilikan tanah, seminar ini juga bertujuan memberikan pemahaman yang lebih komprehensif terkait kebijakan pertanahan dalam kaitan bisnis BUMN, serta memahami kiat sukses membangun bisnis properti baik perusahaan swasta maupun BUMN mulai dari penguasaan lahan sampai dengan proses penjualan.

Dirjen Pengadaan Tanah, Kementerian Agraria dan Tata Ruang Arie Yuriwin yang menjadi keynote speaker pada seminar ini mengatakan, seluruh pebisnis di bidang properti, khususnya BUMN, diharapkan melakukan pengelolaan dan pengadaan aset yang transparan dan akuntabel.

“Seluruh pelaku bisnis properti, terutama BUMN, agar melakukan pengelolaan dan pengadaan aset dengan transparan dan akuntabel, sehingga tidak menimbulkan kerugian bagi negara,” ujarnya.

Arie mengatakan bahwa ada beberapa poin hukum yang menjadi payung untuk pengelolaan aset BUMN, yaitu UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN; PP No. 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran BUMN; Perpres No. 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara; dan Permen BUMN No Per. 2/MBU/2010 jo Per. 06/MBU/2010 tentang Tata Cara Penghapusan dan Pemindahtanganan Aktiva Tetap BUMN.

Ketua Umum IPPAT Syafran Sofyan mengatakan, masih banyak tanah yang belum didaftarkan. Hal ini tidak jarang menjadi konflik antara developer dan pihak-pihak yang merasa dirugikan.

Menurutnya, ada beberapa faktor yang menghambat pendaftaran tanah, hal tersebut dikarenakan di Indonesia pendaftaran terkait Has Atas Tanah (HAT) belum terkoneksi dengan baik, belum ada standarisasi yang jelas, aturan yang tumpang tindih, dan ketidakpastian harga.

Syafran meminta para pebisnis properti harus memahami betul regulasi yang mengatur sistem pertanahan, dan dilakukan secara transparan dan akuntabel agar tidak ada sengketa yang merugikan pihak manapun dikemudian hari.

Regulasi dan hukum-hukum yang mengikat terkait pertanahan harus benar-benar dipahami oleh para pebisnis properti. Karena menurut Ketua Umum DPP REI, Soelaeman Soemawinata, kebutuhan akan properti tidak akan pernah habis.

Meski industri properti akan terus tumbuh, papar Soelaeman dalam sesi diskusi, tantangan kedepannya akan semakin besar, diantaranya adalah terbatasnya persediaan lahan, kondisi ekonomi yang fluktuatif, dan birokrasi yang masih menghambat.

Acara seminar ini dimoderatori oleh Corporate Secretary Jasa Marga Agus Setiawan dan diisi dengan sesi tanya jawab.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini