Laporan Reporter Kontan, Anggar Septiadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Starbucks Cooperation enggan berkomentar terkait somasi yang dilayangkan kliennya kepada Abdillah Muhammad, pengusaha kopi asal Lampung dengan merek Ahli Kopi Lampung (AKL).
Dari berkas somasi yang dilayangkan, diketahui bahwa Starbucks memberikan kuasa hukumnya kepada kantor hukum Suryomucitro & Co terhadap dua pengacara Evi Triana Wulandari, dan Tania Lovita.
Saat Kontan.co.id mencoba mengonfirmasi hal tersebut, Evi enggan memberikan penjelasan. "Saya belum dapat kuasa untuk bicara kepada pihak ketiga, termasuk wartawan. Nanti akan kami tanyakan dahulu kepada klien kami dan akan segera kami beritahukan," katanya saat dihubungi Kontan.co.id, Rabu (21/3/2018).
Somasi kepada AKL dikirim Starbucks melalui surat tertanggal 15 Februari 2018. Dalam surat tersebut ada dua aspek dari logo AKL yang diklaim Starbucks menyerupai logonya.
Baca: Pesan SBY Ke Amien Rais: Kita Sudah Sama-Sama Tua, Hati-Hati Berbicara
Baca: Curhat di Instagram, Pengacara Tenar Hotman Paris Bilang Hukum Acara Perdata Kita Ketinggalan Zaman
Baca: Nilai Belanja Negara di APBN 2018 Amat Fantastis, Abraham Samad Ajak Masyarakat Mengawal
"Merek yang diajukan memiliki persamaan pada pokoknya, dengan merek-merek terkenal Lingkaran Konsentris Starbucks dengan warna hijau yang telah terdaftar milik klien kami. Persamaan tersebut juga terdapat pada penggunaan lukisan mahkota yang sama dengan milik Starbucks yang unik," tulis surat somasi tersebut.
Menanggapi surat somasi tersebut, Abdillah mengatakan bahwa saat ini pihaknya tengah berkonsultasi dengan kuasanya hukumnya terlebih terlebih dahulu sebelum memberikan tanggapan kepada Starbucks.
Baca: Logonya Digugat Starbucks Karena Diklaim Mirip, Begini Penjelasan Pengusaha Kopi Asal Lampung